Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ponorogo, Jawa Timur menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja salah satu karyawan BPS Ponorogo, atas nama Dwi Harminto yang mengalami kecelakaan saat bertugas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Ponorogo Lesmana Dwi Putra mengatakan peserta Dwi Harminto mengalami kecelakaan masuk ke dalam jurang karena terpeleset ketika berjalan menyusuri lokasi sesuai titik koordinat saat bertugas di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo daerah perbatasan dengan Kabupaten Trenggalek.
"Hari ini sudah kami bayarkan klaim JKK peserta atas nama Dwi Harminto kepada yang bersangkutan langsung jumlah sebesar Rp23 juta lebih," ujar Lesmana melalui siaran pers yang diterima di Madiun, Rabu (24/7).
Menurut Lesmana, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan.
"Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah," kata dia.
Kepala BPS Ponorogo Siswi Harini menyatakan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melindungi keselamatan petugas lapangannya dalam bekerja.
"Kami sangat berterima kasih. Klaim tersebut akan sangat membantu meringankan beban karyawan kami yang tertimpa musibah dan menguatkan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya," ungkap Siswi.
Sementara, data BPJS Ketenagakerjaan Madiun mencatat, selama Januari hingga Mei 2019 telah membayarkan klaim JKK sebesar Rp1.266.662.711 (285 kaasus). Dari jumlah tersebut klaim JKK untuk wilayah Ponorogo sebesar Rp19.084.555 dari lima kasus klaim (belum termasuk kasus peserta Dwi Haminto).
Sedangkan wilayah Madiun sebanyak Rp1.160.049.991 (221 kasus), Ngawi Rp24.264.945 (56 kasus), dan Pacitan Rp63.263.220 (tiga kasus).
BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo serahkan klaim JKK
Kamis, 25 Juli 2019 0:04 WIB
Melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan