Madiun (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kematian kepada ahli waris salah satu pesertanya dengan jumlah mencapai Rp504,822 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun R Edy Suryono di Madiun, Kamis mengatakan, klaim tersebut dibayarkan atas nama peserta Tato Sutopo yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempatnya bekerja yakni Bank Mandiri.
"Hari ini sudah kami bayarkan klaim JKK kematian peserta atas nama Tato Sutopo kepada ahli warisnya yakni istrinya, Komala Nurhayati sebesar Rp504,822 juta," ujar R Edy Suryono kepada wartawan seusai penyerahan klaim di Kantor Bank Mandiri Kota Madiun.
Menurut Edy, jumlah klaim sebesar Rp504,822 juta tersebut terinci untuk klaim JKK meninggal sebesar Rp409.226.160 dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp95.596.160. Sehingga total klaim mencapai Rp504.822.320.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ahli waris nantinya juga masih menerima Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima setiap bulan, karena Almarhum Tato Sutopo juga terdaftar sebagai peserta program Jaminan Pensiun selama masa bekerjanya.
Edy menjelaskan, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, melalui programnya JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan kita yang bisa menyebabkan penghasilan terputus karena kematian. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuannya," tambah Edy.
Sementara, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Nurhadi Wijayanto mengatakan secara total jumlah santunan klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun selama bulan Januari hingga Mei 2017 mencapai Rp34.282.895.231.
"Jumlah santunan klaim sebesar Rp34,28 miliar tersebut merupakan gabungan dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," kata Nurhadi.
Pihaknya merinci, untuk klaim JKK mencapai Rp964,388 juta, Jaminan Kematian sebesar Rp2,171 miliar, Jaminan Hari Tua sebesar Rp31,079 miliar, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp67,530 juta.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun mencatat, jumlah peserta aktif di wilayah kerjanya yang meliputi daerah eks-Keresidenan Madiun dari pelaku usaha penerima upah mencapai lebih dari 44.787 orang.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus intensif melakukan sosialisasi guna menambah jumlah kepesertaannya agar masyarakat dapat menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. (*)