Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Majapahit beranggotakan enam partai politik meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memproses adanya dugaan pelanggaran tahapan Pilkada Surabaya 2015 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kami dorong kepada Panwaslu Surabaya melaporkan ke Bawaslu Provinsi agar dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti," kata Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony usai melalukan pertemuan dengan anggota Panwaslu di kantor Panwaslu Kota Surabaya,Minggu.
Menurut dia, pihaknya menilai terjadi adanya dugaan pelanggaran pada saat perpanjangan pendaftaran kedua Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror di KPU Surabaya pada 11 Agustus 2015.
"Ada beberapa hal yang pertama terkait dengan rekomendasi dari DPP PAN yang hanya berupa scan atau tidak ada tanda tangan dan setempel basah. Ini tidak sesuai dengan materi sosialisasi dari KPU kepada parpol bahwa rekomendasi harus asli," katanya.
Selain itu, lanjut dia, legalitas dari kepengurusan DPD PAN Surabaya dimana hanya ditanda tangani Ketua, sedangkan sekretaris hanya diwakili oleh Sekretaris DPD.
"Harapan kami, ini ditindaklanjuti agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya menolak adanya tudiangan bahwa upaya yang dilakukan Koalisi Majapahit sebagai upaya untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015.
"Kami tidak menghalangi, juga tidak menggagalkan. Cuma satu, kami berharap Pilkada Surabaya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi bukan peraturan perundang-undangan yang ditafsirkan secara keliru," katanya.
Sementara itu, anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, Safwan saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan masih sibuk.
"Saya masih sibuk ada tamu, nanti hubungi lagi," katanya. (*)