Surabaya (Antara Jatim) - DPD Partai Demokrat Jawa Timur tidak mengakui adanya keputusan Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh parpol berupa tidak berpartisipasi atau tidak mendaftarkan Cawali-Cawawali Surabaya pada 9-11 Desember 2015 karena landasan yang dipakai KPU melanggar aturan hukum.
"Saya tidak tahu apakah semua partai di Koalisi Majapahit datang semua apa tidak pada saat membuat pernyataan itu. Kalau Demokrat yang datang perwakilan bukan ketuanya langsung, jadi kalau sifatnya keputusan ya harus ketua," kata Sekretaris DPD Demokrat Jatim Bonnie Laksmana kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, jika ada pengurus DPC Demokrat Surabaya yang hadir dalam rapat membahas pernyataan sikap Koalisi Majapahit, maka itu adalah bentuk perhatian dari Demokrat yang masih bergabung di Koalisi Majapahit.
"Yang penting kita (Demokrat) selalu hadir di koalisi Majapahit. Yang jelas, kalau keputusan ya harus ketua, kalau kita kirim utusan ya kita menghormati parpol koalisi, apapun keputusannya harus hadir," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mulai Minggu ini akan melakukan konsolidasi dengan semua parpol di Koalisi Majapahit. "Saya akan berupaya bertemu dengan mereka siapa tau ada perubahan, kami akan mencoba bicara dengan parpol lain, baik di tingkat Jatim dan Surabaya," ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya mempersilahkan DPC Demokrat Surabaya berkomunkasi dulu dengan partai-partai di Surabaya, baru kemudian ditingkatkan ke level di atasnya. "Sehingga tidak ada unsur yang ditinggal," ujarnya.
Ia mengatak konstalasi politik saat ini sangat mepet, sehingga pihaknya betul-betul perlu konsentrasi untuk mendapatkan calon. Ini dikarenakan tahapannya panjang yakni harus ke DPP untuk mengurus rekomendasi dan lainnya.
"Soal nama-nama cawali-cawawali, saya belum ingin sampaikan siapa- siapa saja yang sedang kita amati dan koordinasikan. Ini agar nanti yang sekali keluar tapi valid," katanya.
Secara umum, lanjut dia, banyak koalisi antarparpol untuk kemenangan Pilkada Surabaya semakin baik. "Jadi tidak tertentu satu atau dua partai saja, lebih banyak lebih baik. Saat ini kami melakukan komunikasi, mana-mana partai yang bisa diajak koalisi," katanya.
Saat ditanya partai mana saja yang sudah siap diajak koalisi, Boni mengatakan Minggi ini baru dilakukan konsolidasi antarparpol. "Kemarin malam (8/8) kita sudah siapkan nama-nama, baru sekarang kita lobi-lobi kepartai lain," katanya.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony sebelumnya mengatakan pihaknya tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum.
Menurut dia, pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit yakni Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada.
Terbitnya surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, kata dia, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat terseut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum.
Dalam rangka menjaga agar tetap terlaksakannya pilkada berintegritas, tidak melawan hukum dan menghadap terjadinya penghambur-hamburan uang negara, maka Koalisi Majapahit agar menempuh langkah hukum melalui jalur peradilan.
Namun jika ada parpol di Koalisi Majapahit melakukan pendaftaran bakal cawali-cawawali, maka pihaknya menegaskan bahwa keputusan itu bukan hasil keputusan Koalisi Majapahit.
"Tapi itu dilakukan para pihak di luar deklarator parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit," katanya. (*)