Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengapresiasi keinginan Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh parpol yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada serentak pada 9-11 Desember 2015.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo, di Surabaya, Minggu, mengatakan KPU Surabaya saat ini hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan, serta petunjuk yang diberikan oleh KPU RI.
"Jika memang ada masyarakat yang merasa keberatan, maka kami mengapresiasi sikap selama dilakukan berdasarkan karidor hukum yang ada," katanya.
Terkait dengan sengketa yang akan diajukan Koalisi Majapahit, lanjut dia, maka saat ini pihaknya tidak bisa berandai-andai ada atau tidaknya gugatan tersebut sehingga kami masih fokus pada tahapan yang harus kami laksanakan, baik pencalonan, pemutaakhiran data pemilih, ataupun pendaftaran pemantau.
Saat ditanya mengenai SE KPU NO 449 yang dianggap menyalahi aturan, Purnomo enggan menanggapainya. "Silahkan diintepretasikan demikian, kami selaku pelaksana sudah mencoba untuk memberikan penjelasan saat sosialisasi kemarin (7/8)," katanya.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony sebelumnya mengatakan pihaknya tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum.
Menurut dia, pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit yakni Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada.
Terbitnya surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, kata dia, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat terseut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum.
Dalam rangka menjaga agar tetap terlaksakannya pilkada berintegritas, tidak melawan hukum dan menghadap terjadinya penghambur-hamburan uang negara, maka Koalisi Majapahit agar menempuh langkah hukum melalui jalur peradilan.
Namun jika ada parpol di Koalisi Majapahit melakukan pendaftaran bakal cawali-cawawali, maka pihaknya menegaskan bahwa keputusan itu bukan hasil keputusan Koalisi Majapahit. "Tapi itu dilakukan para pihak di luar deklarator parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit," katanya. (*)