Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menolak pengaduan protes yang dilayangkan Koalisi Majapahit berupa dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggaraan Pilkada Surabaya.
Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya M. Sofwan, di Surabaya, Minggu, mengatakan bahwa penolakan ini pengaduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
"Kami bukannya memihak, tapi masih ada langkah hukum bagi pelapor setelah Panwaslu menolak pelaporannya," kata Safwan.
Menurut dia, pengaduan Koalisi Majapahit itu terkait dengan keabsahan pencalonan bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo untuk kedua kalinya. Dasar pengaduan tersebut adalah Peraturan KPU No 12/2015, Surat Keputusan KPU Surabaya Nomor 32, dan surat edaran 433. Aturan itu menjelaskan boleh tidaknya pasangan calon yang pernah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar lagi.
"Titik berat pelaporan Koalisi Majapahit ada di Pasal 89A PKPU 12/2015 ayat 2 yang multitafsir dengan SE nomor 433 butir 2(c)," ujar Safwan.
Namun demikian, dalam rapat pleno panwaslu diputuskan bahwa calon tetap bisa mengajukan diri dalam pendaftaran dengan syaratnya berkas calon itu pernah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Setelah mengklarifikasi hal ini ke KPU Kota Surabaya, jawaban dari KPU menyebutkan bahwa pokok masalah hanya terdapat pada salah tafsir kata "pasangan calon" dengan "calon".
Namun demikian, Koalisi Majapahit sebagai pelapor masih bisa melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) daerah. "Kalau masih ditolak lagi, masih bisa mengajukan pelaporan ini ke Mahkamah Agung (MA). Nanti keputusan MA adalah final dan mengikat," ujarnya. (*)