Surabaya (Antara Jatim) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit terkait perpanjangan Pilkada Surabaya 2015 yang dinilai tidak sesuai PKPU 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Iya benar ditolak, kemarin (25/8) majelis hakim memutuskan menolak gugatan itu," kata Kuasa Hukum Koalisi Majapahit Mohammad Aris kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Diketahui PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit yakni DPC Gerindra Surabaya, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya dan DPD Partai Golkar tersebut tidak bersifat konkrit dan individual.
Selain itu, keputusan KPU Pusat maupun KPU daerah terkait pemilihan umum bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan, dalam hal ini PTUN. Sebab, lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemilu umum adalah Mahkamah Konstitusi (MA). PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari, apabila ada perlawanan atau penggugat tidak terima dengan penolakan gugatan mereka
"Kami sampaikan dipersidangan bahwa ini tidak terkait dengan pemilihan, tapi ini terkait putusan Bawasalu yang merekomendasikan adanya perpanjangan pendaftaran calon," katanya.
Saat ditanya langkah selanjutnya, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya ini mengatakan pihaknya diberikan kesempatan melakukan perlawanan.
"Itu penetapan ketua bukan putusan. Artinya belum masuk pokok perkara. Hanya diperiksa, pokok gugatannya. Dari pada berkepanjangan, lebih baik ditolak diawal," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih melakukan musywarah dengan partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Majapahit terkait pengajuan gugatan dengan materi baru.
"Ya itu, nanti dimusyawarahkan dulu," katanya.
Adapun pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Ketua KPU RI (tergugat I), Ketua Bawaslu RI (tergugat II), dan Ketua KPU Surabaya (tergugat III). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 170/G/2015/PTUN-JKT dan sidang perdananya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (25/8) lalu.
Adapun tiga poin objek gugatan diajukan tiga partai penggugat, yakni terkait Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0213/Bawaslu/VIII/2015, SK Ketua KPU RI Nomor: 449/KPU/VIII/2015, dan SK Ketua KPU Surabaya Nomor: 29/Kpts/KPU-Kota-01.329945/2015. (*)