Trenggalek (Antara Jatim) - Politikus Partai Golkar Kabupaten Trenggalek Sukono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek akuisisi bank daerah di Trenggalek.
"Putusan resminya disampaikan Senin (3/8) lalu melalui sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mohammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Rabu.
Selain diharuskan meringkuk di dalam sel tahanan (penjara), lanjut Adri, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Jika dalam rentang waktu satu bulan tidak ada pembayaran, maka hukuman ditambah tiga bulan.
Menurut Adri, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Sukono dihukum 4,5 tahun penjara karena bukti dan peran langsungnya dalam tindak pidana korupsi proyek akuisisi Bank Perkreditan rakyat (BPR) Prima Durenan pada 2006, terungkap di sidang peradilan.
"Majelis hakim berkeyakinan yang bersangkutan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, bukan pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 seperti tuntutan kami," paparnya.
Lebih lanjut, vonis majelis Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut sampai saat ini belum dinyatakan inkrah secara hukum karena terpidana maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir dulu atau mempertimbangkan apakah bakal mengajukan banding atau menerima atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, kami diberi waktu sepekan untuk mengambil keputusan tetap melakukan banding atau tidak," ujarnya.
Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar Rp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp1,87 miliar (total Rp2,3 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat.
Selain Sukono, tiga oknum pejabat lainnya juga ikut terseret dalam pusaran korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing mantan Asisten I Setda Trenggalek Subro Muhsi Samsuri yang sempat beberapa tahun menjadi buron kejaksaan, mantan Direktur PDAU Trenggalek Gatot Purwanto yang telah meringkuk di LP Medaeng Sidoarjo karena kasus korupsi lain, serta mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat Sekda Trenggalek, Ali Mustofa.
Berkas penyidikan di jaksa penyidik kabarnya sudah hampir selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan, pasca vonis kasus Sukono. (*)
Politisi Golkar Trenggalek Divonis Tiga Tahun Penjara
Rabu, 5 Agustus 2015 8:37 WIB
"Menurut Adri, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menghendaki Sukono dihukum 4,5 tahun penjara karena bukti peran langsungnya dalam tindak pidana korupsi proyek akuisisi Bank Perkreditan rakyat (BPR) Prima Durenan pada 2006, terungkap di sidang peradilan"