Surabaya (Antara Jatim) - Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memperbolehkan tempat hiburan tetap beroperasi selama Ramadhan, namun tidak penuh selama satu bulan, hanya selama dua pekan saja.
Ketua Hiperhu George Handiwiyanto, di Surabaya, Senin, mengeluhkan aturan yang melarang tempat hiburan melakukan aktivitas selama Ramadhan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
"Kalau bisa tempat hiburan boleh tetap beroperasi. Mungkin dua pekan ditengah-tengah bulan Ramadhan," katanya.
Meski kecewa, lanjut dia, Hiperhu tetap menghormati keputusan itu dan berjanji menaati serta menyosialisasikan pada sekitar 20 perusahaan tempat hiburan yang berada dalam naungannya.
Menurut dia, keluhan pengusaha ini cukup beralasan karena mereka harus tetap membayar penuh upah karyawan selama satu bulan. Selain itu, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, menjelang Lebaran, pengusaha harus memberi karyawan Tunjungan Hari Raya (THR).
"Meski mereka (karyawan) tidak bekerja selama satu bulan mereka tetap kami gaji dan THR juga kami berikan. Sejauh ini tidak ada anggota kami yang melanggar aturan, misalnya tetap beroperasi selama Ramadhan atau bahkan tidak berizin. Semua anggota kami dalam membuka usaha pasti punya izin," kata George.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, tempat hiburan yang menjadi anggota Hiperhu merupakan tempat hiburan kelas atas di Surabaya, di antaranya, Penthouse, Club Deluxe, Kowloon dan Topten.
Ia mengatakan anggota Hiperhu tiap tahunnya tidak ada penambahan yang signifikan, bahkan cenderung stagnan. Berbeda dengan tempat hiburan yang menyasar kelas menengah bawah, jumlahnya bisa mencapai ratusan dan pertumbuhannya juga pesat.
"Kalau yang kelas menengah bawah, bukan termasuk anggota kami," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan semua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya diskotik, karaoke, spa dan lainnya, tutup selama bulan puasa Ramadhan.
"Ya kita lakukan kerja sama dengan jajaran samping untuk melakukan razia. Semua harus tutup, itu sudah sesuai perda," katanya.
Hal itu menyusul pemberlakukan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Dalam peraturan itu, tercantum bahwa seluruh tempat hiburan dilarang buka selama bulan puasa.
Menurut dia, pihaknya menyatakan pemkot akan menyiapkan pasukan yang siaga untuk melakukan razia dan penertiban jika sampai kedapatan ada tempat hiburan yang masih buka selama Ramadhan. (*)
Hiperhu Surabaya Minta Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan
Senin, 15 Juni 2015 20:04 WIB
Kalau bisa tempat hiburan boleh tetap beroperasi. Mungkin dua minggu ditengah-tengah bulan Ramadhan