Surabaya (Antara Jatim) - Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu) Surabaya membantah telah mengajukan atau mengusulkan dibukanya karaoke keluarga selama Ramadhan.
"Secara organisasi, Hiperhu tidak pernah mengajukan," kata Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, hampir setiap tahun ada usulan agar rumah hiburan umum (RHU) salah satunya karaoke keluarga dibuka selama Ramadhan, namun kenyataanya tidak ada realisasinya.
"Wujudnya tidak ada. Kami khawatir jadi kambing hitam dengan persoalan ini," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini, pihaknya masih mematuhi regulasi yang ada yakni Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pariwisata yang salah satunya mengatur tidak diperbolehkannya RHU berupa karaoke baik dewasa maupun keluarga dibuka selama Ramadhan .
"Kami menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada mereka (Pemkot Surabaya)," katanya.
Saat ditanya adanya usulan tersebut berasal dari kalangan pengusaha RHU, George mala mempertanyakan pengusaha RHU yang mana?. "Iya kalau benar, kalau cuma buat panas-panasan gimana," katanya.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana sebelumnya mengatakan pihaknya mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha RHU agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadhan bisa dibuka kembali.
"Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja," katanya.
Menurut dia, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Padahal, lanjut dia, sesuai operasional hanya berlaku 11 bulan karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan.
"Jadi dua bulan itu tanggung jawab pengusaha sendiri," katanya. (*)