Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengimbau agar organisasi masyarakat (ormas) tidak main hakim sendiri saat menemukan kemaksiatan selama bulan Ramadhan.
"Kami berharap masyarakat menginformasikan kepada kami jika menemukan pelanggaran di bulan Ramadhan. Jangan ditindak sendiri, biar polisi yang menindak," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Informasi dari masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan polisi. “Tetapi penegakan hukumnya tetaplah aparatur negara, yakni penegak hukum, salah satunya kepolisian. Jangan sampai masyarakat menindak suatu pelanggaran yang justru akan menjadi pelanggaran juga," tuturnya.
Hari Selasa (23/5) kemarin, Iqbal menginisiasi penandatanganan kesepakatan bersama agar pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tutup selama bulan Ramadhan, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Kemarin, pengelola RHU, bersama Forum Koordiansi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, didukung Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat, ulama dan tokoh masyarakat, berkomitmen untuk bergandengan tangan bersama meniadakan gangguan keamanan selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Dia mencatat ada sebanyak 270 RHU di Kota Surabaya yang semuanya telah menyepakati tutup selama bulan Ramadhan mulai H-1 hingga H+1.
Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama ini, menurut Iqbal, demi terwujudnya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
"Kesepakatan ini merupakan kegiatan cipta kondisi. Kami sepakat demi harkamtibmas di Surabaya agar tetap kondusif," ucapnya.
Namun begitu, dia menegaskan, jajaran Polrestabes Surabaya akan terus mengawal perda tentang penutupan RHU tersebut.
"Perda ini sifatnya limitatif, yaitu membatasi adanya demonstrasi dari masyarakat untuk menghormati Ramadan. Kami akan melakukan pengawalan dan pengawasan. Siapa saja yang melanggar aturan hukum yang sudah dibuat, akan kami tindak tegas," ujarnya.
Karenanya dia mengingatkan agar kelompok masyarakat atau ormas tidak main hakim sendiri dan bertindak semaunya jika melihat ada RHU yang melanggar.
"Semua ada aturannya dan aturan itu harus berlandaskan hukum," ucapnya. (*)