Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat belum ada bakal calon bupati perseorangan yang mengembalikan formulir beserta syarat dukungan ke KPU setempat hingga Minggu sore.
"Belum satu pun pengambil formulir jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan hingga H-1 hari terakhir pengembalian berkas bakal calon bupati dari jalur perseorangan," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Jember.
Data di KPU menyebutkan sebanyak sembilan orang yang mengambil formulir bakal calon bupati jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember.
Kesembilan orang yang mengambil formulir tersebut yakni Dwi Setya Nusantara warga Kecamatan Umbulsari, Syaiful Bahri dari Kecamatan Sumbersari, Abdul Aris (Arjasa), Hadiyanto (Patrang), Edy Santoso (Wuluhan), Gunawan Hendra (Ajung), Maria Indiyani (Sumbersari), Umar Fauzi (Patrang) dan Isbat Aliwafa dari Kecamatan Silo.
"Mereka yang mengambil formulir memang belum tentu bakal calon itu sendiri dan bisa jadi mengambilkan untuk orang lain karena hal tersebut memang tidak dilarang," tuturnya.
Sesuai dengan jadwal, lanjut dia, calon bupati independen itu harus mengumpulkan formulir beserta syarat dukungan ke KPU Jember mulai Kamis (11/6) hingga Senin (15/6) pukul 24.00 WIB.
"Kalau hingga batas akhir belum ada calon yang menyerahkan formulir bersama syarat dukungan, maka Pilkada Jember dipastikan tanpa diikuti calon dari jalur perseorangan," ucap Komisioner Divisi Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Jember itu.
Kalau ada calon perseorangan yang mengembalikan berkas syarat dukungan, maka pihak KPU Jember akan melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan tersebut pada 16-18 Juni 2015.
"Verifikasi itu akan melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan melakukan kroscek terhadap nama-nama yang mendukung calon perseorangan tersebut," katanya.
Ketentuan syarat dukungan calon perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Jember yang mencapai 2.592.332 jiwa atau sekitar 168.502 orang,"paparnya.(*)