Ponorogo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menyatakan bakal pasangan calon yang ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah Ponorogo tahun 2024 dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal 56.902 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan, salah satunya harus memiliki syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah warga pada daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024," kata anggota KPU Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi, Selasa.
KPU Ponorogo, kata dia, telah melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan sejak dua pekan lalu.
Arwan menjelaskan syarat 7,5 persen dukungan tersebut setara dengan 56.902 jiwa dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 758.688 jiwa.
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di 11 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
"Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan," katanya.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan dokumen kependudukan. "Pengumpulan persyaratan tersebut sudah bisa dilakukan mulai 5 Mei hingga Agustus," kata Arwan.
Menurutnya, ketentuan melalui jalur perseorangan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
"Karena tidak lewat partai politik maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan tersebut," katanya.
KPU Ponorogo: Calon perseorangan wajib kumpulkan 56.902 KTP dukungan
Selasa, 30 April 2024 22:11 WIB
Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan