Ponorogo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo memastikan tidak ada pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan (jalur independen) di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Jumat, seiring telah ditutupnya masa pendaftaran calon perseorangan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Karena masa pendaftaran telah habis dan tidak ada yang mengambil ataupun mengumpulkan berkas pendaftaran, maka kami pastikan Pilkada Ponorogo tahun ini tanpa ada calon (paslon) jalur independen (perseorangan)," katanya.
Arwan mengatakan sebenarnya tanda-tanda tidak ada calon perseorangan sudah terlihat sejak awal.
Pasalnya saat KPU Kabupaten Ponorogo membuka help desk calon perseorangan tidak ada yang melakukan konsultasi sama sekali.
"Biasanya jika ada yang punya keinginan mendaftar sebagai independen itu konsultasi ke KPU sejak dibuka, tapi kemarin tidak ada yang melakukan konsultasi," kata Arwan.
Dalam pilkada tahun ini, syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Ponorogo Tahun 2024 ditetapkan sebanyak 56.902 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan.
"Memang sesuai peraturan KPU mempersyaratkan demikian dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT," katanya.