Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menyiapkan berkas untuk pendaftaran calon perseorangan dalam kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015. "Kami sudah siapkan berkas. Nantinya, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk (miliki hak pilih)," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo di Kediri, Senin. Ia mengatakan, jumlah penduduk di Kabupaten Kediri hampir 1,5 juta. Dari jumlah itu, sudah dihitung dukungan minimal yang harus didapatkan untuk calon perseorangan mencapai 97 ribu dukungan. Nantinya, setiap calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan harus menyetorkan dukungan berupa salinan KTP atau kartu identitas lainnya. Selain itu, harus ada tanda tangan dari pemilik KTP, sebagai bukti dukungan sah. Jika nantinya ternyata mereka tidak dapat menyetorkan dukungan minimal, dapat dipastikan calon yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pilkada dari jalur perseorangan. Mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi. Sapta mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang yang sudah meminta informasi terkait dengan calon perseorangan untuk pilkada di Kabupaten Kediri, yaitu Yuliantoro, Subani, serta Tomi. Namun, sampai saat ini juga masih belum ada kejelasan, apakah mereka benar-benar akan ikut pilkada dari jalur perseorangan atau tidak. Untuk saat ini, Sapta mengatakan masih belum tahapan penyerahan dukungan. Kegiatan itu akan dimulai pada 11 Juni mendatang, di mana calon yang hendak maju dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan ke KPU Kabupaten Kediri. "Penyerahan dimulai 11 Juni. Nanti untuk verifikasi dukungan akan dibantu PPS (panitia pemungutan suara)," ujarnya.(*)
KPU Kabupaten Kediri Persiapkan Berkas untuk Calon Perseorangan
Senin, 18 Mei 2015 16:52 WIB