Pemkot Blitar Nilai PT DBS Salahi Perizinan
Rabu, 25 Maret 2015 18:59 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, menilai PT Duabelas Suku telah menyalahi perizinan sebab dalam praktiknya mereka tidak menyelenggarakan kegiatan seperti yang diajukan di awal.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Blitar Suharyono, Rabu, mengatakan PT DBS memang telah mengajukan izin usaha yang diproses sejak 2014. Dari pengajuan itu, izin telah dikeluarkan pada 9 September 2014, dengan izin jasa penunjang jasa keuangan lainnya.
"Izin yang diajukan sebagai jasa penunjang keuangan, dan semestinya badan usaha yang memerlukan manajemen keuangan sebagai nasabah, tapi dalam praktiknya banyak nasabah perorangan," katanya di Blitar.
Ia mengatakan banyaknya nasabah perorangan itu tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan oleh perusahaan tersebut. Dalam praktiknya, perusahaan itu juga telah melakukan penghimpunan dana.
Sesuai dengan aturan, pemkot memang telah mengeluarkan perizinan tentang perusahan itu, namun dalam praktiknya ternyata telah menyalahi perizinan. Terlebih lagi, perusahaan itu melakukan penghimpunan dana, yang seharusnya mendapat pengawasan dari otoritas terkait.
"Adanya pengumpulan dana harus mengajukan izin lagi ke otoritas terkait," tegasnya.
Para nasabah dari PT DBS Blitar mengaku resah, setelah perusahaan mereka tidak mendapatkan pengembalian seperti yang dijanjikan perusahaan.
Terlebih lagi, kantor perusahaan yang beralamat di Jalan TGP Slamet, Kota Blitar itu ditutup, dan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut terkait kembali beroperasionalnya perusahaan itu. Kantor itu sudah tidak operasional selama beberapa pekan.
Sejumlah nasabah juga telah melaporkan manajemen perusahaan tersebut ke polisi, dan saat ini polisi masih memprosesnya. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan pada korban, dan secepatnya akan memanggil manajemen.
Sementara itu, Humas PT DBS Bagus Sujatmiko belum bisa dikonfirmasi. Pramu, humas lainnya saat ditelepon mengaku perusahaan memang tutup. Untuk buka kembali belum ada perintah langsung sampai sekarang.
Pramu juga menolak saat dikonfirmasi terkait dengan masalah belum turunnya dana dari para nasabah. Ia hanya mengatakan, tidak berkenan memberikan jawaban dan mengatakan mempunyai hak untuk tidak menjawab soal tersebut.
"Kalau bukanya belum tahu, tapi kalau soal yang lain (belum turunnya dana serta laporan nasabah ke polisi) saya tidak ingin menjawabnya, itu hak saya," katanya. (*)