Polisi Kembali Tahan Pejabat Utama PT DBS Blitar
Selasa, 14 April 2015 21:17 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, kembali menahan pejabat utama perusahaan investasi, PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar, terkait dengan dugaan penipuan dengan korban ribuan orang.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Blitar Aiptu Soewoko, Selasa mengatakan yang ditahan itu adalah JE, yang merupakan direktur utama perusahaan investasi itu.
"Ia saat ini sudah ditahan, tapi istrinya belum. Jadi, secara total, sudah ada empat pejabat utama yang ditahan," katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, polisi sudah melayangkan beberapa kali panggilan kepada JE dan istrinya, NA. Mereka bersama mengelola perusahaan investasi, PT DBS Blitar tersebut. Saat pemeriksaan, keduanya mangkir, dengan alasan sedang sakit. Polisi sebelumnya telah menahan tiga tersangka lainnya, yang juga pejabat utama, yaitu HI, JR, dan LI.
Polisi sempat menurunkan dokter khusus untuk memeriksa kesehatan pasangan suami istri itu. JE ditahan, sementara istirnya belum. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaa medis dan tubuhnya masih diberi cairan infus.
Soewoko mengatakan, dalam waktu dekat tetap memanggil NA yang juga ikut mengelola perusahaan investasi itu. Ia akan dimintai keterangan terkait dengan model investasi, serta penggunaan anggaran, hingga macet dan menyebabkan kerugian pada nasabahnya.
Belasan nasabah PT DBS Blitar melaporkan telah menjadi korban penipuan perusahaan investasi yang berada di Jalan TGP Kota Blitar tersebut. Kerugian yang mereka alami bervaratif, antara puluhan juta sampai ratusan juta.
Mereka tertarik memasukkan investasi berupa uang ke perusahaan itu, karena tergiur dengan pengembalian yang jumlahnya cukup besar. Dalam satu pekan, mereka dijanjikan mendapatkan 30 persen dari uang yang mereka masukkan.
PT DBS juga belum lama berdiri, tepatnya pada Agustus 2014. Pascaberdiri sudah ribuan warga yang memasukkan investasinya ke perusahaan tersebut. Awalnya, pengembalian uang nasabah lancar, tapi beberapa waktu terakhir tersendat, hingga dilaporkan ke polisi.
Sampai saat ini polisi sudah memeriksa 16 orang korban investasi PT DBS Blitar. Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Selain menahan tiga tersangka itu, polisi juga menyita tiga kendaraan yang diduga hasil penipuan, yaitu dua unit mobil Toyota Camri, serta fortuner. Polisi juga masih melacak dua kendaraan sepeda motor yang digunakan karyawan untuk bekerja di tempat itu.
Aktivitas di kantor PT DBS Blitar juga sudah tidak terlihat lagi. Kantor itu telah ditutup, tanpa ada kejelasan kapan akan beroperasional kembali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang memantau dan mengawasi perusahaan investasi juga tidak bisa memberikan sanksi, sebab PT DBS Kediri tidak terdata sebagai perusahaan di bawah pengawasan OJK. Izin yang diajukan oleh perusahaan itu bukan sebagai perbankan, melainkan sebagai konsultan keuangan. (*)