OJK Tak Bisa Berikan Sanksi pada PT DBS Blitar
Selasa, 24 Maret 2015 20:50 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, tidak bisa memberikan sanksi kepada PT Dua Belas Suku atau DBS terkait dengan keluhan nasabah berupa tersendatnya pencairan uang yang mereka investasikan.
Bagian Hubungan Masyarakat Kantor OJK Kediri Gede Sujana, Selasa mengatakan PT DBS tidak terdaftar sebagai perusahaan investasi, sehingga bukan di bawah pengawasan dari OJK. Kondisi ini membuat OJK juga tidak dapat bertindak menanggapi keluhan dari para nasabahnya.
"Kami juga terus monitor walaupun tidak mempunyai akses langsung ke PT DBS. OJK juga tidak bisa berbuat, sebab PT DBS bukan kewenangan dari OJK," kata Gede di Kediri.
Ia mengatakan, OJK sudah lama memantau perkembangan PT DBS pascaberdiri pada Agustus 2014 di Kota Blitar. Pascaberdiri pun sampai sekarang, dari pantauan banyak sekali nasabah yang memasukkan uangnya ke perusahaan tersebut. Namun, dari OJK juga tidak berbuat lebih banyak selain melakukan pemantauan.
PT DBS, lanjut dia, diketahui juga mengajukan izin, namun bukan sebagai perbankan, melainkan sebagai konsultan keuangan. Masalah izin pula yang menjadi kendala OJK bertindak jika lembaga investasi itu bermasalah.
Gede mengatakan, sejak berdiri, investasi yang ditawarkan PT DBS dinilai tidak wajar. Dalam satu pekan, nasabah mendapatkan 30 persen dari uang yang disetorkan. Padahal, dalam perbankan pun, tidak akan memberikan pengembalian dalam jumlah besar, terlebih lagi dalam tempo satu pekan.
Pihaknya mengaku sering mengadakan sosialisasi terkait dengan investasi yang memberikan pengembalian yang tidak wajar. Kegiatan itu dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen baik dari pemerintah daerah ataupun dengan masyarakat umum.
Mereka diminta untuk lebih selektif untuk berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan bunga tinggi dan tidak masuk akal. Justru, hal itu perlu dicurigai, sebab bisa mengacu ke investasi bodong.
Sejumlah nasabah PT DBS mulai resah, sebab mereka tidak mendapatkan pengembalian seperti yang dijanjikan. Bahkan, lembaga investasi yang berkantor di Jalna TGP Kota Blitar tersebut, tidak beraktivitas sejak beberapa hari ini. Para nasabah yang datang ke kantor tersebut juga kecewa, sebab mereka tidak bisa mendapatkan kepastian pengembalian uang mereka. (*)