Polisi Masih Proses Pengaduan Nasabah DBS Blitar
Rabu, 25 Maret 2015 21:08 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, masih memroses aduan nasabah dari PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar, karena uang yang mereka investasikan belum dikembalikan.
"Kami sudah terima laporan dari member dan sementara, kami masih dalam proses pemeriksaan saksi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Naim Ishak di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, jumlah nasabah yang melaporkan PT DBS Blitar mencapai belasan, dengan nominal yang beragam mulai jutaan, puluhan juta, hingga miliaran rupiah. Rata-rata, uang itu adalah milik orang lain yang ditititipkan. Mereka resah, sebab PT DBS ternyata tutup dan tidak bisa dikonfirmasi kejelasan kembalinya uang mereka.
Polisi, kata dia, saat ini masih memeriksa para saksi, sementara untuk manajemen ke depannya juga akan dilakukan pemanggilan. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
AKP Naim juga mengatakan, polisi juga koordinasi dengan otoritas terkait, yaitu dari OJK untuk mengetahui lebih detail terkait dengan PT DBS. Dalam koordinasi itu, PT DBS juga tidak bisa dijerat dengan UU Perbankan, sebab bukan di bawah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami juga koordinasi dengan Bareskrim untuk penanganan kasus ini. Nantinya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebab ranah pidana khusus (UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) belum masuk," jelasnya.
Sampai saat ini, kantor PT DBS yang ada di Jalan TGP Kota Blitar masih tutup. Para nasabah yang sudah terlanjur memasukkan uangnya merasa resah, sebab belum ada kejelasan kapan uang mereka kembali. Kantor itu juga sudah tidak beroperasional selama beberapa pekan, tanpa kejelasan dibuka kembali.
PT DBS berdiri sejak Agustus 2014 dan berkantor di Kota Blitar. Sejak berdiri, ribuan nasabah memasukkan uangnya ke kantor tersebut. Prosedurnya, satu orang hanya satu akun dan maksimal Rp5 juta. Dari nominal itu, nasabah dijanjikan mendapatkan 30 persen selama satu pekan.
Selama awal berdiri, sejumlah nasabah lancar dalam pengembalian uang, tapi di akhir-akhir, sudah tidak lancar, bahkan ada yang belum dikembalikan sama sekali. Mereka akhirnya melaporkan manajemen PT tersebut ke kantor polisi. (*)