BI: 80 Persen Pengaduan Nasabah tentang Kredit
Rabu, 26 Juni 2013 13:37 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Bank Indonesia menyatakan 80 persen pengaduan nasabah di Indonesia tentang sistem pembayaran terutama kredit karena mereka merasa dirugikan dengan layanan sejumlah perbankan.
"Sampai Mei 2013, jumlah pengaduan nasabah mencapai 264.160 informasi di Tanah Air," kata Kepala Departemen Investigasi dan Perlindungan Konsumen Perbankan Kantor Pusat BI, Yunno Kusumo, ditemui pada "Contact Person" Perbankan, di Surabaya, Rabu.
Namun dari jumlah tersebut, jelas dia, yang memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi perbankan hanya mencapai 194 kasus. Pada periode serupa, total pengaduan yang sudah dilakukan mediasi sebanyak 16 kasus.
"Proses mediasi perbankan yang diatur dalam PBI Nomor 8/5/PBI/2006 dan diubah dengan PBI No.10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, kami memfasilitasi dan membantu penyelesaian sengketa antara nasabah serta para pihak guna mencapai kesepakatan," ujarnya.
Ia optimistis mediasi perbankan menjadi langkah penting guna meningkatkan perlindungan konsumen perbankan. Selain itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa perdata antara bank dan nasabahnya.
"Dengan adanya mediasi sengketa perdata dapat lebih cepat diselesaikan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan membantu pengelolaan risiko reputasi bank yang bersangkutan," katanya.
Selama tiga tahun terakhir, tambah dia, pengaduan yang disampaikan nasabah kepada bank kian meningkat. Tahun 2010 mencapai 679.035 pengaduan, tahun 2011 sebanyak 853.892 pengaduan, dan tahun 2012 meningkat menjadi 884.454 pengaduan.
"Sementara itu, sengketa yang dimintakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan kepada Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) BI juga meningkat," katanya.
Ia menyebutkan, tahun 2010 sengketa yang dimintakan penyelesaiannya sebanyak 278 permohonan. Lalu, tahun 2011 meningkat menjadi 510 permohonan dan tahun 2012 naik menjadi 521 permohonan.
"Peningkatan ini merupakan indikasi semakin tingginya kesadaran dan kebutuhan nasabah terhadap penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa perbankan yang patut dan laik," katanya.
Mengenai nilai tuntutan finansial dari sengketa yang diajukan nasabah ke perbankan, lanjut dia, jumlah paling banyak sebesar Rp500 juta. Terkait pelaksanaan "Contact Person" Perbankan saat ini, pihaknya meyakini dapat meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan penanganan pengaduan nasabah dan mediasi perbankan.
"Di samping itu membantu masyarakat mengetahui modus operandi kejahatan yang memanfaatkan produk bank dan merugikan nasabah serta tren kejahatan yang menggunakan sarana/jasa perbankan," katanya. (*)