Surabaya (Antara Jatim) - Anggota DPR RI Bambang Haryo menilai keputusan peniadaan tiket loket di bandar udara (bandara) sama dengan melanggar perlindungan konsumen karena akan merasa kesulitan mendapat tiket bersifat dadakan. "Kalau kebutuhannya mendadak dan harus segera terbang bagaimana? Ini sama saja dengan melanggar perlindungan konsumen," ujarnya kepada wartawan di Surabaya. Selain itu, alasan meniadakan tiket di loket adalah mengantisipasi maraknya calo di bandara dinilainya tidak logika karena justru menimbulkan banyak calo berkeliaran. "Sekarang kalau calon penumpang butuh tiket mendadak, namun tidak ada di loket, bisa saja terpaksa beli di calo. Jadi, tidak menghilangkan, tapi malah menyuburkan," katanya. Peniadaan tiket di loket termasuk salah satu poin dalam Surat Edaran MenteriPerhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut disebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa. Secara khusus disebutkan untuk dilakukan beberapa perubahan, pertama meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandar udara. Kemudian, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara. Politisi Partai Gerindra tersebut juga melihat keputusan itu kurang melibatkan pihak terkait sehingga dinilainya harus ada perubahan, bahkan pembatalan. Tidak itu saja, legislator asal daerah pemilihan Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) itu juga menyoroti belum banyaknya masyarakat yang bisa mangakses internet untuk membeli tiket "online". "Terlebih di daerah-daerah. Ini yang seharusnya diperhatikan," kata pria yang juga pemilik perusahaan kapal laut tersebut. Sementara itu, dalam pernyataan pers beberapa waktu lalu, General Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya Trikora Harjo mengaku siap melaksanakan sesuai SE Menhub dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah III sebagai regulator dan maskapai. "Saat ini Bandara Juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut," katanya.(*)
Berita Terkait

Legislator dorong Mahkamah Agung perkuat sistem pengawasan
17 April 2025 18:32

Legislator DPR RI: Sinergisitas kunci perkuat sistem pertanian
17 April 2025 17:44

Anggota DPR dukung pariwisata Trenggalek tanpa merusak alam
11 April 2025 17:37

Indonesian legislator calls for WTO move against US import tariffs
4 April 2025 17:00

Legislator : Program MBG dorong perubahan perilaku menuju pola makan yang lebih sehat
5 Maret 2025 15:45

Legislator Heru Tjahjono tekankan MBG kedepankan kualitas pangan
3 Maret 2025 20:26

Legislator salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Gresik
1 Maret 2025 05:52

Legislator sebut penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi
23 Januari 2025 17:01