ASDP Kamal Belum Turunkan Tarif Penyeberangan
Kamis, 29 Januari 2015 20:44 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) PT ASDP Kamal, Bangkalan, Jawa Timur, hingga kini belum menurunkan tarif jasa penyeberangan Kamal, Bangkalan - Ujung, Surabaya, meski pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penurunan tarif, masih akan kami lakukan mulai bulan depan, dan saat ini kami masih menggunakan tarif lama," kata Supervisor PT ASDP Pelabuhan Kamal Bangkalan, Khairil Anwar, di Bangkalan, Kamis.
Ia menuturkan, pada kenaikan harga BBM sebelumnya, pihaknya menaikkan tarif jasa penyeberangan Kamal, Bangkalan - Ujung, Surabaya untuk kendaraan roda empat, sedangkan tarif untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan roda 2 tidak mengalami kenaikan.
Hal itu dilakukan dengan harapan agar pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan itu tetap ramai. Sebab, sejak jembatan Suramadu dioperasionalkan, warga yang menggunakan jasa penyeberangan itu, tetap tidak bertambah, bahkan kian berkurang.
Menurut Khairil, biaya oprasional setiap armada kapal, dalam satu "trip" yakni dari pelabuhan Kamal, Bangkalan menuju Ujung, Surabaya dan sebaliknya (pulang pergi) membutuhkan biaya sekitar Rp1 juta.
"Sejak adanya Jembatan Suramadu itu, pendapatan kami dalam satu trip itu sering tidak mencapai hingga Rp1 juta," katanya.
Oleh karenanya, sambung Khairil, salah satu cara yang diberlakukan pihak ASDP Bangkalan dengan mengurangi jam operasi kapal, yakni hanya dari pukul 05.24 WIB pagi hingga pukul 21.00 WIB malam dengan jumlah armada yang dioperasikan sebanyak empat kapal.
Tarif jasa penyeberangan Kamal, Bangkalan - Ujung, Surabaya sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 72/2014 terkait Tarif Terpadu Angkutan Penyeberang ialah Rp46.500 untuk roda empat golongan IV jenis sedan dan MPV. Sebelumnya Rp40.000.
Sedangkan untuk roda empat golongan V jenis colt diesel Rp58.000, golongan lima jenis bus penumpang Rp59.000, dan untuk jenis truk besar (golongan VI) Rp81.500.
"Jadi tarif itu, tetap sampai sekarang, dan baru akan diubah bulan depan," pungkasnya. (*)