ASDP Kamal Naikkan Tarif Tiket Penyeberangan
Jumat, 21 November 2014 15:44 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) Kamal, Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menaikkan tarif tiket penyeberangan, menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikan tarif penyeberangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur, dan berlaku sejak pukul 00.00 WIB tadi malam," kata Supervisior PT ASDP Pelabuhan Kamal, Khoiril Anwar, Jumat.
Dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72/2014 terkait Tarif Terpadu Angkutan Penyeberang terinci, tarif baru kendaraan roda empat (R4) golongan IV jenis sedan dan MPV sebesar Rp46.500. Sebelumnya Rp40.000.
Tiket untuk roda empat golongan V jenis colt diesel naik menjadi Rp58.000 dari tarif sebelumnya, Rp50.000. Golongan VI jenis bus penumpang Rp59.000, sebelumnya Rp51.000.
Untuk jenis truk besar (golongan VI), harga tiket sebelumnya Rp71.000 dan kini menjadi Rp81.500.
Khoril menjelaskan, dalam ketentuan itu, tidak mencantumkan perubahan untuk kendaraan roda dua (R2). Padahal, kenaikan R2 lebih diharapkan karena pengguna jasa penyeberangan pelabuhan didominasi oleh kendaraan roda.
"Jumlah roda empat tidak sampai 10 persen. Namun demikian kami akan tetap mematuhi ketentuan ini. Jadi kenaikan tarif penyeberangan hanya untuk roda empat saja," katanya. (*)