Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Sungai, Danau, dan Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo minta pemerintah segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menagih kekurangan tarif terhadap pemenuhan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang secara perhitungan kurang 31,8 persen.
"DPP Gapasdap telah mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi kepada Menteri Perhubungan RI melalui surat 24 April 2024 lalu," katanya di Surabaya, Jumat.
Perhitungan itu dilakukan bersama-sama antara Kementerian Perhubungan, PT ASDP (angkutan sungai danau dan penyeberangan) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada 2019.
"Hingga saat ini telah terjadi kenaikan biaya yang sangat tinggi, salah satunya adalah nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah, dimana waktu itu menggunakan asumsi 1 USD sama dengan Rp13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000," kata Khoiri.
Di sisi lain, ungkapnya, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS sehingga penyesuaian tarif perlu segera dilakukan.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Namun hingga saat ini proses penetapan kenaikan tarif tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda. Meskipun sudah melalui beberapa proses rapat.
"Kami dipanggil oleh Bapak Menteri Perhubungan RI. Kami mendengar bahwa tarif akan dilakukan penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen. Namun hingga saat ini belum juga ditetapkan," tutur Khoiri.
Ia menambahkan, bahkan pada saat audiensi dengan Menteri Perhubungan, Gapasdap sudah menyampaikan hal penting jika sebenarnya dari tarif yang dibayar oleh masyarakat, terdapat komponen-komponen dalam tarif yang justru menjadi beban masyarakat tetapi tidak memiliki nilai tambah terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
"Kami telah mengusulkan untuk dilakukan evaluasi, agar nilai yang dibayar oleh masyarakat berkontribusi untuk menutup biaya operasional kami," katanya.