Surabaya (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah memberikan perlakukan setara bagi angkutan penyeberangan dibanding moda transportasi lainnya termasuk mengenai insentif.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto menyoroti rendahnya tarif angkutan penyeberangan di Indonesia yang diklaim sebagai salah satu yang termurah di dunia.
"Tarif yang berlaku saat ini masih jauh di bawah biaya operasional yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) 2019. Jika pemerintah memberikan insentif bagi sektor angkutan udara maka angkutan penyeberangan juga layak mendapatkan perhatian serupa," ujarnya dalam keterangan di Surabaya, Selasa.
Kondisi ini dinilai tidak dapat dibiarkan mengingat angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda yaitu sebagai sarana transportasi sekaligus infrastruktur penghubung di wilayah kepulauan.
Gapasdap menyoroti bahwa tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih mengalami kekurangan sebesar 31,8 persen dari perhitungan HPP yang telah disepakati bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Jasa Raharja, serta perwakilan konsumen.
Oleh karena itu, asosiasi meminta agar pemerintah memberikan insentif dalam bentuk keringanan biaya kepelabuhanan, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bunga perbankan, serta subsidi BBM yang berbeda dari moda transportasi lainnya.
Lebih lanjut, Gapasdap juga menyoroti penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang seharusnya diberlakukan pada 1 November 2024 sebesar 5 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024.
"Kami memandang bahwa penundaan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang menyebutkan penetapan tarif merupakan kewenangan Menteri Perhubungan. Jika ada penundaan atau pembatalan, seharusnya dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Menurutnya, dampak penyesuaian tarif bagi konsumen sebenarnya sangat kecil. Sebagai contoh untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif penumpang hanya Rp500 sedangkan untuk kendaraan barang naik Rp23.000.
Jika kenaikan tersebut dihitung berdasarkan tonase barang misalnya beras sebanyak 30 ton maka pengaruh kenaikan tarif terhadap harga beras hanya sekitar Rp0,76 per kilogram atau 0,007 persen dari harga jual Rp10.000 per kilogram.
"Dengan kondisi transportasi penyeberangan yang baik, maka kita juga menyelamatkan akses transportasi masyarakat kelas bawah yang berfungsi sebagai infrastruktur utama di negara maritim seperti Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, Gapasdap meminta pemerintah agar segera merealisasikan insentif yang telah diajukan serta memberlakukan penyesuaian tarif yang sempat ditunda setelah masa angkutan Lebaran berakhir.