Jember (Antara Jatim) - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai Rp43 miliar, sejak 2009 hingga 2014. "Nominal tersebut merupakan PBB yang belum dibayar oleh masyarakat selama lima tahun terakhir," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember Suprapto, Selasa. Menurut dia, sebenarnya secara keseluruhan jumlah piutang PBB Jember mencapai Rp100 miliar sejak 2001-2014 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK menyatakan piutang sejak 2001-2008 merupakan piutang kedaluwarsa, sehingga tidak ditagih dan Pemkab Jember akan melakukan penagihan PBB sejak 2009-2014 dengan nilai Rp43 miliar," tuturnya. Secara rinci, tagihan PBB yang belum terbayarkan tahun 2013 sebesar Rp4,6 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp 14,7 miliar. "Kami akan menagih PBB itu sekuat tenaga dengan melibatkan pihak desa dan kecamatan, agar masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan," katanya.(*)
Berita Terkait
Pemkab Tulungagung hapus tunggakan PBB Rp4 miliar
8 Maret 2023 22:08
Bapenda Situbondo catat piutang PBB capai Rp48 miliar
13 April 2022 12:14
Piutang Pajak Bumi Bangunan Jember Capai Rp100 Miliar
18 Juni 2015 21:20
Jember kembali raih Predikat Kabupaten Informatif 2025
30 November 2025 21:57
Tiga daerah di Jatim kolaborasi tingkatkan pembangunan ekonomi
17 Oktober 2025 05:49
Pemkab Magetan kirim 19 qari-qariah ikuti MTQ Jawa Timur 2025
12 September 2025 21:30
Kakanwil BPN Jatim targetkan Jember sebagai Kabupaten Lengkap
11 Juni 2025 20:52
Bupati ingin Unej bangun kampus di Kabupaten Madiun
26 April 2025 17:58
