Jember (Antara Jatim) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan kebijakan pemerintah terkait dengan larangan rapat dan kegiatan dinas pegawai negeri sipil di hotel. "Kebijakan itu menyebabkan pendapatan pengusaha hotel menurun hingga 40 persen sejak larangan itu diterapkan di daerah," kata Ketua PHRI Jember, Teguh Suprayitno, Rabu. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan para pegawai negeri sipil (PNS) dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel. Menurut dia, penurunan omzet pendapatan itu terjadi sejak dua bulan terakhir saat kebijakan larangan rapat di hotel dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten. "Kebijakan pemerintah tersebut sangat berpengaruh terhadap okupansi hotel, investasi perhotelan, dan merugikan karyawan hotel di Jember," paparnya. Ia menjelaskan pemasukan terbesar di sejumlah hotel pada saat pemkab membuat kegiatan kedinasan di hotel dan terkadang kegiatan tersebut mengharuskan peserta menginap, sehingga banyak peserta yang harus sewa kamar di hotel setempat.(*)
PHRI Jember Keluhkan Larangan Rapat di Hotel
Rabu, 7 Januari 2015 15:29 WIB