Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti larangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan larangan pegawai negeri sipil rapat di hotel. "Kami sudah mengirimkan surat edaran tentang imbauan itu kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga diharapkan seluruh PNS bisa mematuhinya," kata Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, Jumat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang larangan PNS rapat di hotel yang diberlakuka[n sejak 1 Desember 2014. "Sejumlah SKPD yang terlanjur menganggarkan rapat kedinasan di hotel harus ditinjau ulang dan mereka bisa memanfaatkan fasilitas milik pemkab," tuturnya. Menurut dia, larangan rapat di hotel dapat menghemat anggaran di masing-masing instansi, sehingga kebijakan tersebut akan didukung sepenuhnya oleh Pemkab Jember. "Kegiatan pertemuan, bimbingan teknis, dan rapat koordinasi yang biasanya digelar di luar, terpaksa harus dievaluasi dan dilaksanakan di kantor," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember itu.(*)
Pemkab Jember Tindaklanjuti Larangan Rapat di Hotel
Jumat, 2 Januari 2015 12:26 WIB