Sembilan Narapidana Madiun Terima Remisi Khusus
Rabu, 24 Desember 2014 18:29 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Natal tahun 2014.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun, Masudi, Rabu, mengatakan pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Ada sembilan narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan khusus Natal. Remisi berkisar antara 15 hari hingga dua bulan lamanya," ujar Masudi kepada wartawan.
Menurut dia, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun, kesembilan narapidana tersebut sesuai dengan jumlah pengajuan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan remisi mereka dikabulkan karena semuanya memenuhi pesyaratan yang ada.
"Syaratnya antara lain, mereka aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib. Jadi kami menilai mereka sudah melaksanakan semua kewajibannya sebagai warga binaan, sehingga kami memberikan hakya pengurangan hukuman," kata dia.
Kesembilan warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi tersebut adalah dua orang untuk perkara pembunuhan, dua orang perkara penggelapan, satu orang perkara tindak asusila, dua orang perkara perlindungan anak, satu orang pelanggaran lalu lintas, dan satu orang perkara pencurian.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi dua bulan, adalah warga binaan yang telah menjalani hukuman lebih dari lima tahun. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan adalah warga binaan yang sudah kali kedua mendapat remisi.
"Sedangkan remisi 15 hari, diberikan kepada warga binaan yang baru kali pertama mendapat remisi. Kesembilan warga binaan tersebut akan menerima SK Remisi secara simbolis pada hari raya Natal tanggal 25 Desember 2014 oleh Kalapas Madiun," katanya menambahkan.
Pihaknya berharap para narapidana yang mendapat remisi tetap berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya. (*)