Satlantas Polres Sumenep Tindak 1.891 Pelanggar
Selasa, 9 Desember 2014 20:21 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menindak 1.891 pelanggar lalu lintas selama masa Operasi Zebra Semeru 2014.
"Operasi Zebra Semeru 2014 dilaksanakan sejak 26 November hingga Selasa ini. Selama masa operasi tersebut, kami menindak 1.891 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Musa Bakhtiar di Sumenep, Selasa.
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pelanggaran atas kewajiban pengenaan helm standar, rambu marka jalan, dan lampu merah.
"Lokasi operasi tidak hanya di Kecamatan Kota, akan tetapi juga di wilayah di luar Kecamatan Kota yang terjangkau oleh anggota kami. Kami menemui banyak pengendara di luar Kecamatan Kota yang melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.
Selain pelanggaran lalu lintas, kata dia, pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana selama masa Operasi Zebra Semeru 2014.
"Ketika melaksanakan operasi, anggota kami menemukan pengendara yang tertangkap tangan membawa senjata tajam dan minuman keras. Kami langsung meneruskan kasus tersebut ke satuan reskrim dan satuan narkoba untuk ditindaklanjuti," ucapnya, menerangkan.
Musa juga mengemukakan, selama masa Operasi Zebra Semeru 2014 di Sumenep terjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak dua orang.
"Lokasi kecelakaan lalu lintas tidak berada di wilayah yang selama ini ditetapkan sebagai lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, akan tetapi di tempat lain," katanya.
Dalam beberapa kali operasi, Satlantas Polres Sumenep melibatkan personel instansi samping, di antaranya TNI (Kodim 0827), seperti yang digelar di Jalan HP Kusuma di Kecamatan Kota pada Selasa pagi.
Satlantas Polres Sumenep juga bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri setempat untuk menggelar dua kali sidang di tempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. (*)