Sumenep (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, Selasa, menggelar sidang di tempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. "Kami sengaja menggelar sidang di tempat untuk menunjukkan sekaligus memberikan pemahaman kepada warga (pengendara) tentang mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Musa Bakhtiar di Sumenep, Selasa. Sidang di tempat yang merupakan salah satu kegiatan dalam Operasi Zebra Semeru 2014 itu digelar di pos lantas di Jalan HP Kusuma di Kecamatan Kota. "Dalam operasi pada Selasa pagi di Jalan HP Kusuma itu, kami menindak 80 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Para pelanggar lalu lintas tersebut langsung menjalani sidang di tempat," ujarnya. Ia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk menggelar sidang di tempat. "Sebelumnya kami memang sudah berkoordinasi dengan pimpinan Kejari dan PN Sumenep. Ketika kami memastikan waktu untuk menggelar sidang di tempat, sudah ada jaksa dan hakim beserta staf dari Kejari dan PN Sumenep yang siap merealisasikan kegiatan bersama tersebut," ucapnya. Dalam operasi pada Selasa pagi di Jalan HP Kusuma, polisi juga melibatkan personel dari instansi samping, yakni Kodim 0827 dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep. "Kami memang berusaha menjalin sinergi dengan instansi samping terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalulintas di kalangan warga Sumenep," kata Musa, menerangkan. (*)
Satlantas Polres Sumenep Gelar Sidang di Tempat
Selasa, 9 Desember 2014 15:33 WIB