Jember (Antara Jatim) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mencatat keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Jember masih rendah. "Ada dua indikator yakni buruknya kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan minimnya publikasi informasi," kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim Mahbub Junaidi saat dihubungi dari Jember, Selasa. Selain itu, kata dia, hasil riset yang dilakukan "Penabulu Alliance" terhadap website 505 kabupaten/kota di Indonesia pada bulan Juli-Agustus 2014 menunjukkan situs resmi Pemkab Jember masuk dalam peringkat 329. Sementara situs resmi Kabupaten Bondowoso masuk peringkat 196 dan Kabupaten Lumajang peringkat 200. "Riset itu juga menunjukkan bahwa situs resmi Pemkab Jember tidak menyediakan data terbaru tentang anggaran daerah 2014 dan data tahun-tahun sebelumnya," tuturnya. Menurut dia, Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengamanatkan dan mewajibkan setiap Badan Publik (Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan Publik lainnya) untuk mempublikasikan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau dan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. (*)
Berita Terkait
PJT I raih predikat Informatif Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
15 Desember 2025 18:56
Kota Madiun raih penghargaan Badan Publik Informatif di KI Award Jatim
30 November 2025 18:00
Magetan raih tiga penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
30 November 2025 09:38
KI Jatim dan Konsulat Australia perkuat keterbukaan informasi publik
23 Oktober 2025 08:42
Bangkalan bangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi
2 Oktober 2025 23:00
KI Jatim dorong badan publik tingkatkan keterbukaan informasi lingkungan
18 September 2025 20:02
Menelisik dokumen capres dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke MA
16 September 2025 12:02
KI Jatim tekankan keterbukaan informasi publik perkuat koperasi merah putih
23 Juli 2025 06:37
