Jember (Antara Jatim) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mencatat keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Jember masih rendah. "Ada dua indikator yakni buruknya kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan minimnya publikasi informasi," kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim Mahbub Junaidi saat dihubungi dari Jember, Selasa. Selain itu, kata dia, hasil riset yang dilakukan "Penabulu Alliance" terhadap website 505 kabupaten/kota di Indonesia pada bulan Juli-Agustus 2014 menunjukkan situs resmi Pemkab Jember masuk dalam peringkat 329. Sementara situs resmi Kabupaten Bondowoso masuk peringkat 196 dan Kabupaten Lumajang peringkat 200. "Riset itu juga menunjukkan bahwa situs resmi Pemkab Jember tidak menyediakan data terbaru tentang anggaran daerah 2014 dan data tahun-tahun sebelumnya," tuturnya. Menurut dia, Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengamanatkan dan mewajibkan setiap Badan Publik (Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan Publik lainnya) untuk mempublikasikan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau dan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. (*)
Berita Terkait

KI Jatim tekankan keterbukaan informasi publik perkuat koperasi merah putih
23 Juli 2025 06:37

KI Jatim berharap kampanye keterbukaan informasi bisa jadi inspirasi
25 Mei 2025 18:56

DPRD-Pemprov Jatim siapkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik
15 Mei 2025 22:55

DPRD dan Pemprov Jatim siapkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik
15 Mei 2025 19:46

TPS perkuat keterbukaan informasi melalui implementasi fungsi PPID
13 Mei 2025 10:04

Komisi Informasi: Peringatan HAKIN 2025 jadi refleksi kondisi badan publik Jatim
30 April 2025 19:29

Kemenkumham Jatim bertemu KIP perkuat keterbukaan informasi publik
16 April 2025 17:56

Halte Ramadan KI Jatim sosialisasi keterbukaan informasi publik
21 Maret 2025 16:43