Ngawi (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menetapkan tersangka dalam kasus penggelonggongan sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, yang digerebek oleh petugas gabungan Pemkab dan polisi setempat pada Kamis (25/9) lalu. Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Munaji, Sabtu, mengatakan tersangka adalah Sukamto (35) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tersangka adalah pemilik dari rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal tersebut. "Sekarang ini tersangkanya baru pemilik RPH, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut seiring dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Munaji kepada wartawan. Menurut dia, Sukamto langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/10) kemarin. Yang bersangkutan ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, ataupun mempengaruhi rekan-rekan lainnya. Penetapan tersangka tersebut karena yang bersangkutan dianggap paling bertanggung jawab atas praktik pnggelonggongan sapi yang melanggar undang-undang dan agama itu. "Selain itu, hasil uji laboratorium juga diketahui bahwa sapi-sapi yang diamankan positif memiliki kadar air yang tidak normal akibat digelonggong. Itu jelas melanggar peraturan dan agama," terang Munaji. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Limpahkan Kasus Penggelonggongan Sapi ke Pengadilan
2 Desember 2014 19:15
Polres Ngawi Belum Tentukan Tersangka Penggelonggong Sapi
30 September 2014 16:21
Harga Sapi di Kabupaten Ngawi Anjlok
29 September 2014 20:57
Pemkab Ngawi Periksa Ternak Kurban Antisipasi Antraks
29 September 2014 20:54
Pemkot Madiun Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban
26 September 2014 18:43
Petugas Gabungan Ngawi Gerebek Rumah Pemotongan Hewan Ilegal
26 September 2014 17:12
Pemkab Ngawi kirim 21 qari-qariah ikuti MTQ Jawa Timur 2025
15 September 2025 22:30
Pemkab Ngawi dukung koperasi desa hutan tingkatkan ekonomi warga
3 September 2025 22:40
