Ngawi (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat dini hari menggerebek sebuah rumah pemotongan hewan ilegal yang selama ini diduga mengedarkan daging sapi "gelonggongan" di pasaran. Rumah pemotongan hewan ilegal tersebut terdapat di Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Para pekerja yang berada di rumah pemotongan ilegal tersebut langsung berlarian menyelamatkan diri saat petugas datang untuk menghentikan aktivitas. Petugas hanya menemui seorang lelaki yang mengaku sebagai sopir. Ia bertugas mengantarkan daging sapi untuk dijual di pasar setelah disembelih. "Ini sudah tidak benar. Dari segi apapun, kegiatan ini sudah melanggar. Yakni melanggar dari segi hukum, kesehatan, ataupun agama," ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono yang memimpin penggerebekan. Pihaknya mengaku kaget dengan beroperasinya rumah pemotongan hewan ilegal tersebut. Berdasarkan informasi, rumah pemotongan hewan tersebut adalah milik seseorang asal Sragen, Jawa Tengah, dan sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. "Saya akan tutup rumah pemotongan hewan ini. Selain tidak memiliki izin resmi, kegiatannya juga meresahkan masyarakat karena cara pemotongan hewannya sudah tidak sesuai secara agama dan kesehatan," kata Budi. (*)
Petugas Gabungan Ngawi Gerebek Rumah Pemotongan Hewan Ilegal
Jumat, 26 September 2014 17:12 WIB