Oleh Erafzon Saptiyulda AS Jakarta (Antara) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) memprotes kebijakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang menghentikan pelayanan kepada 52 perusahaan jasa TKI tujuan Oman. Direktur Eksekutif Himsataki, Yunus M Yamani, di Jakarta, Minggu, menjelaskan organisasinya menerima keluhan dari 52 anggotanya yang tidak dilayani (ditunda pelayanannya) untuk penempatan TKI ke Oman. Sebelumnya, KBRI di Oman mengeluarkan surat edaran yang minta BNP2TKI menunda layanan atas 52 PJTKI untuk penempatan ke negara tersebut karena banyaknya TKI yang berada di penampungan (shelter) KBRI. "Kami kecewa dengan keputusan Kepala BNP2TKI yang langsung merespon permintaan tesebut, tanpa mencari tahu atau mencari akar permasalahannya dan memberi jalan keluar," kata Yunus. Dia menilai, kebijakan Kepala BNP2TKI saat ini sama saja dengan pejabat sebelumnya. "Jika muncul masalah atas TKI, selalu PJTKI yang disalahkan," ujar Yunus. Di sisi lain, semua persyaratan penempatan sudah dipenuhi dan izin penempatan juga dikeluarkan oleh BNP2TKI sesuai dengan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, memenuhi peraturan pemerintah dan atau sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (permenakertrans) sebagai petunjuk teknis. Peraturan teknis juga sudah dipenuhi, seperti kewajiban TKI mengikuti latihan di balai latihan kerja selama 400 jam pelajaran, dan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (*)
Berita Terkait

LaNyalla minta PJTKI perhatikan kualitas tenaga kerja
27 Desember 2021 21:31

Lima calon pekerja migran kabur, Wali kota Malang duga PJTKI-nya bermasalah
11 Juni 2021 22:12

Dua PJTKI Dicabut Izinnya oleh KJRI Hong Kong
15 Oktober 2017 11:57

PJTKI-Calon TKI Diimbau Gunakan LTSA
9 September 2017 13:43

Seorang TKI Asal Ngawi Meninggal di Taiwan
21 Februari 2017 21:36

Disnaker Blitar Perketat Pendaftaran TKI
10 September 2015 13:52

BP3TKI Yogyakarta Imbau Masyarakat Selektif Pilih PJTKI
7 Juni 2015 15:19

Disnakertrans: Penampungan TKI di Patrang Ilegal
12 Februari 2015 13:26