Blitar (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memperketat pendaftaran warga di daerah ini menjadi tenaga kerja Indonesia, dengan meminta mereka melengkapi berbagai berkas persyaratan.
"Kami minta mereka yang ingin bekerja di luar negeri berangkat secara resmi dan lewat dinas, karena yang mengetahui PJTKI resmiadalah dinas tenaga kerja, sehingga kami bisa memberikan informasi," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar Yudi Priono di Blitar, Kamis.
Ia mengatakan, minat warga Kabupaten Blitar untuk bekerja di luar negeri sampai saat ini masih cukup tinggi. Rata-rata, setiap tahun ada 4.000 warga kabupaten yang mendaftarkan diri berangkat menjadi TKI dengan berbagai negara tujuan, seperti Taiwan, Hong Kong, Timur Tengah, dan sejumlah negara tujuan lainnya.
Data itu, kata dia, merupakan data yang secara resmi tercatat di Disnakertrans Kabupaten Blitar. Ia juga menduga, ada warga yang sengaja menggunakan jalur tidak resmi ke luar negeri, Namun, ia belum mengetahui secara pasti, warga yang berangkat ke luar negeri menggunakan jalur tidak resmi.
"Kalau ilegal itu kami tahu jika sudah ada permasalahan, jadi sebelumnya kami tidak tahu dia berangkat lewat jalur mana, sebab tidak terdata," katanya.
Menurut dia, masih tingginya minat warga Kabupaten Blitar menjadi TKI dipengaruhi banyak faktor, salah satunya karena motif ekonomi. Mereka berharap, mendapatkan gaji dengan penghasilan besar ketika bekerja di luar negeri, sehingga bisa memperbaiki ekonomi keluarga.
"Faktor ekonomi juga berpengaruh, karena merasa sempitnya lapangan kerja," ujarnya.
Ia juga mengatakan, selalu memantau PJTKI yang memberangkatkan warga Kabupaten Blitar. Pemantauan itu dilakukan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya soal berkas warga yang hendak berangkat menjadi TKI, agar sesuai dengan data aslinya. (*)
Disnaker Blitar Perketat Pendaftaran TKI
Kamis, 10 September 2015 13:52 WIB
"Kami minta mereka yang ingin bekerja di luar negeri berangkat secara resmi dan lewat dinas, karena yang mengetahui PJTKI resmiadalah dinas tenaga kerja, sehingga kami bisa memberikan informasi,"