Beijing, (Antara) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong mencabut izin usaha dua penyaluran jasa tenaga kerja Indonesia.
"Menyusul dicabutnya izin usaha milik agen Java Maid Recruitment Service dan Sunday Employment Agency oleh pemerintah Hong Kong, maka kami juga mencabut izin usaha penyaluran TKI kedua agen di Hong Kong tersebut," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, kepada Antara di Beijing, Minggu.
Menurut dia, pencabutan izin tersebut karena kedua agen penyaluran TKI itu melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong. "Mereka melakukan tindakan di luar ketentuan hukum di Hong Kong," ucapnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tri mengingatkan para TKI di Hong Kong agar jangan sampai melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum ketenagakerjaan, baik yang berlaku di Hong Kong maupun di Indonesia.
"Kami juga mengimbau para TKI agar melaporkan praktik-praktik agen yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam tahapan sebelum dan setelah penempatan di Hong Kong," tutur Tri didampingi Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Hong Kong Yuni Suryati.
Untuk menghindari jatuhnya korban dari pihak calon TKI, KJRI Hong Kong mengeluarkan daftar nama 309 PJTKI yang dinyatakan beroperasi secara resmi. Selain itu, untuk pengaduan kasus, KJRI Hong Kong juga menyediakan nomor hotline +85268942799 dan +85267730466.(*)
Dua PJTKI Dicabut Izinnya oleh KJRI Hong Kong
Minggu, 15 Oktober 2017 11:57 WIB