Malang (Antara Jatim) - Rancangan Undang-Undang Kelautan banyak disorot pakar dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, baik pasal per pasal maupun secara keseluruhan karena mengabaikan sejumlah ketentuan yang seharusnya ditaati. Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Rachmad Syafaat, Kamis, menyoroti sejumlah aspek yang dilupakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, termasuk RUU atau UU lainnya karena mengabaikan keberadaan rakyat yang seharusnya diperjuangkan kesejahteraannya. "Dalam menyusun RUU di Indonesia, ada 11 faktor yang diabaikan, di antaranya abai terhadap azas, kondisi konstitusi, banyak membuka ego sektoral, sehingga banyak terjadi gesekan antarsektor, seperti sektor tambang dan kehutanan yang terjadi di Banyuwangi," katanya pada acara Focus Group Discussion (FGD) RUU tantang Kelautan di UB Malang, Kamis. Selain dihadiri para pakar dari berbagai disiplin ilmu dari lingkungan UB, juga dihadiri para petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melibatkan 11 anggota Komisi IV DPR RI, pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat. Lebih lanjut, Rachmad mengatakan, selain tiga azas tersebut, prinsip keberlanjutan, ketidakjelasan penyelesaian konflik, sistem penegakan hukum, dan efesiensi penggunaan sanksi menjadi hal-hal yang diabaikan, padahal itu sangat penting dan wajib dicantumkan dalam pasal-pasal atau ayat-ayat dalam sebuah RUU yang nantinya disahkan menjadi Undang-undang (UU). Karena mengabaikan prinsip-prinsip penting tersebut, katanya, banyak lokasi-lokasi strategis dan sumber daya alam Indonesia yang melimpah justru dikuasai investor yang sebagian besar adalah orang asing, seperti tambang freeport di Papua, tanah-tanah strategis di Bali. Pengabaian azas konstitusi dan tergesa-gesa tanpa melibatkan masyarakat, akademisi dan pakar, kata Rachmad, juga mewarnai pembahasan dan pengesahan sebuah RUU menjadi UU, kalau ada kesalahan dan tidakkecocokan dilakukan yudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya, UU Sumber Daya Air yang diyudicial review karena ada unsur privatisasi. "Sebenarnya tahapan pembuatan dan pembuatan RUU itu lama tidak apa-apa, yang penting azas-azas dan tahapan pembuatannya dipenuhi dan tidak tergesa-gesa agar tidak sampai terjadi yudicial riview di MK," tegasnya. Selain Rachmad, sejumlah dosen yang diundang dalam FGD tesrebut juga banyak menyoroti pasal-pasal serta sejumlah ayat yang tidak jelas dan tumpang tindih serta tidak adanya ketegasan pemerintah terhadap pelaku pelanggaran, seperti pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan di wilayah laut. Menanggapi pendapat dan sorotan dari sejumlah pakar dari UB tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP Sjarif Widjaja, menegaskan RUU Kelautan sebagai dedikasi yang menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berkedaulatan. Menurut Sekjen, FGD ini untuk menjaring aspirasi para pakar di UB terkait RUU Kelautan yang sudah memasuki pembicaraan tingkat pertama di Komisi IV DPR RI. RUU tersebut juga akan didiskusikan di sejumlah perguruan tinggi lain, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Diponegoro (Undip) yang sebelumnya juga didiskusikan di UI, ITB, IPB dan Unhas. "Kami bersama Komisi IV DPR dan DPD akan menyerap dan mengakomodasi berbagai aspirasi serta wacana dari para akademisi untuk menyempurnakan RUU ini sebelum disahkan menjadi UU," ujarnya. RUU Kelautan yang saat ini sedang digodok di DPR RI itu terdiri dari 13 bab dan 55 pasal. RUU Kelautan tersebut berkaitan dengan penegasan Indonesia sebagai Negara Kepulauan, pengelolaan ruang laut, penetapan dan pemanfaatan zona tambahan, klaim landas kontinen di luar 200 mil, aspek pertahanan laut, kerja sama internasional, lingkungan laut, dan penegakan hukum di laut.(*)
Berita Terkait
RUU Kelautan tampung aspirasi publik
18 September 2014 21:21
RUU Kelautan segera Diundangkan
16 September 2014 09:45
KKP Tugasi Sejumlah Universitas "Adopsi Pulau"
18 Januari 2013 22:04
KKP: RUU Kelautan Atur Asing Kuasai Pulau
18 Januari 2013 19:28
