Surabaya - Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Prof Ir R Syarif Widjaja PhD FRINA menegaskan bahwa RUU Kelautan akan mengatur penguasaan pulau oleh asing. "Banyak pulau-pulau kita yang dikuasai asing untuk ditawarkan kepada turis, seperti Raja Ampat, Derawan, Bunaken, Nias, dan sebagainya, karena itu kami berharap DPR membahasnya tahun ini," katanya di Surabaya, Jumat. Ketika dikonfirmasi ANTARA di sela-sela "studium generale" di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Ubaya, ia menjelaskan rancangan RUU Kelautan itu sendiri sudah diselesaikan pemerintah. "Intinya, RUU itu akan mengatur pemanfaatan laut, pulau, dan kawasan pesisir secara ekonomis, tapi kami juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk mengantisipasi ancaman kedaulatan," katanya. Ia mencontohkan lepasnya Sipadan dan Ligitan itu bermula dari pemanfaatan secara ekonomis, tapi akibat tidak adanya regulasi, maka pemanfaatan itu berujung pada penguasaan yang mengancam kedaulatan. "Tapi, penguasaan secara ekonomis yang ada selama ini juga sudah merugikan Indonesia. Itu mirip pemanfaatan hutan hingga gundul, tapi hutan masih bisa digantikan dengan kewajiban reboisasi, sedangkan pemanfaatan laut atau pulau tidak mungkin ada konsep reboisasinya," katanya. Oleh karena itu, katanya, RUU Kelautan akan mengatur pemanfaatan laut dan pulau yang ada untuk mengantisipasi agar tidak akan sampai "gundul" dan merugikan Indonesia sendiri, sebab bila habis tidak akan bisa didaur ulang. Menurut Guru Besar ITS Surabaya itu, RUU Kelautan itu mengadopsi sejumlah kearifan lokal (local wisdom), seperti Panglima Laut di Aceh yang mengelola laut dengan konsep "ambil secukupnya". "RUU Kelautan itu mengatur pemanfaatan laut, pulau, dan kawasan pesisir dengan konsep 'Blue Economy' yang menerapkan prinsip 'ambil secukupnya' dengan memperbesar produk turunan, seperti memanfaatkan kelapa mulai dari buah, daging, batok, sabut, daun, dan seterusnya," katanya. Namun, pemodal diwajibkan melibatkan masyarakat sekitar sebanyak mungkin, terutama mereka yang umumnya miskin, kemudian mengembangkan inovasi untuk menjamin mutu, karena mutu produk tidak boleh menurun. Oleh karena itu, RUU Kelautan akan menjamin kesinambungan "negara kepulauan" tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi, termasuk kepentingan ekonomi bagi masyarakat di sekitar laut, pulau, dan kawasan pesisir itu. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengembangan SDM KKP itu menantang kalangan akademisi FH Ubaya untuk mendirikan Pusat Studi Hukum Laut guna memberikan masukan kepada pemerintah dalam masalah hukum laut yang penting bagi "negara kepulauan" Indonesia. "Kami siap mendirikan Pusat Studi Hukum Laut itu seperti yang diinginkan KKP, tapi kami akan membentuk kelompok kajian dulu dan kalau sudah siap akan dijadikan Pusat Studi Hukum Laut," kata Dekan FH Ubaya, Irta Windra Syahrial SH MS. (*)
Berita Terkait
Pemerintah tetapkan kawasan konservasi di perairan Wetar Barat, Maluku
9 Januari 2026 12:40
Menteri KKP kunjungi budi daya tematik ikan lele di Kabupaten Madiun
1 Januari 2026 07:49
KKP bangun budidaya ikan untuk Kopdes Merah Putih
30 Desember 2025 20:48
KKP tetapkan Situbondo lokasi proyek percontohan zona budidaya lobster
30 Desember 2025 19:40
KKP bangun budidaya ikan bioflok untuk Kopdes Merah Putih di Situbondo
30 Desember 2025 15:47
Govt prepares blue carbon zone, managing coastal sedimentation
23 Desember 2025 21:15
Govt to begin fishing village construction in 35 additional sites
21 Desember 2025 22:45
Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026
21 Desember 2025 14:26
