Pamekasan (Antara Jatim) - Pasangan suami-istri, M Suli Faris dan Sri Rahayu Ningsih dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, periode 2014-2019, bersama 43 wakil rakyat setempat lainnya, Kamis. Pasangan suami-istri ini menjadi anggota DPRD dari parpol yang sama, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), namun berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang berbeda di Kabupaten Pamekasan. "Saya menjadi caleg di dapil 3, sedangkan istri saya di dapil 1," kata Suli Faris seusai pelantikan yang digelar di Pendopo Ronggosukowati Pemkab Pamekasan. Dapil satu meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan, sedangkan Dapil 3 meliputi Kecamatan Pasean, Waru, dan Kecamatan Batumarmar. Ayah empat orang anak ini mengaku, tidak menyangka, keduanya akan dipercaya masyarakat menjadi wakil rakyat di DPRD Pamekasan. Awalnya ia hanya mencalonkan istrinya hanya sebatas memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana ditetapkan undang-undang. Istrinya, Sri Rahayu Ningsih sendiri awalnya memang tidak berminat untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Apalagi selama ini ia tidak pernah memiliki pengalaman dalam dunia politik. Kesehariannya hanya sebagai ibu rumah tangga, mengurus anak dan antar-jemput ke sekolah. Kalaupun ada kegiatan di luar rumah, hanya ikut pengajian kampung malam Jumatan. "Nah, karena keterwakilan kaum perempuan di dapil 1 itu kurang, saya minta istri saya ini untuk maju sebagai pelengkap," katanya. Karena pertimbangan jabatan suaminya di PBB sebagai sekretaris partai, Ningsih, sapaan karib Sri Rahayu Ningsih ini akhirnya bersedia dicalonkan sebagai wakil rakyat di dapil 1. Berdasarkan pengumuman daftar calon tetap yang dikeluarkan KPU Pamekasan kala itu, Ningsih tercatat sebagai calon legislatif dengan nomor urut 3 di dapil 1, sedangkan Suli Faris nomor urut 1 di dapil 3. (*)
Suami-Istri Dilantik jadi Anggota DPRD Pamekasan
Kamis, 21 Agustus 2014 20:05 WIB