793 Narapidana Lapas Madiun Terima Remisi Kemerdekaan
Sabtu, 16 Agustus 2014 17:54 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 793 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Pargiyono, Sabtu, mengatakan, "Dari 793 narapidana yang menerima remisi tersebut, 29 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas dan sisanya sebanyak 764 orang mendapatkan remisi umum I."
Untuk remisi umum I, kata dia, narapidana mendapatkan potongan masa tahanan antara satu dan enam bulan 20 hari. Sementara itu, narapidana yang menerima remisi umum II, yang bersangkutan bisa langsung ke luar dari lapas sepanjang tidak ada tanggunan beban denda.
Menurut dia, dari 29 narapidana yang mendapatkan remisi bebas, hanya tujuh orang yang bisa langsung keluar dari lapas. Hal itu karena 22 orang lainnya masih menunggu nota dari Dirjen Pemasyarakatan dan memiliki tanggungan lain.
Ke-29 narapidana yang mendapatkan remisi bebas itu, lanjut dia, kebanyakan merupakan narapidana kasus pidana khusus, yakni kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan bahwa mereka yang mendapatkan remisi umum I, rata-rata adalah narapidana kasus pidana umum, seperti pencurian dan pembunuhan.
"Narapidana yang terlibat kasus korupsi dan terorisme tidak boleh mendapatkan remisi. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Pargiyono.(*)