Polisi Jember Tangkap Penjual Pupuk Subsidi Melebihi HET
Selasa, 3 Juni 2014 22:17 WIB
Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap penjual pupuk urea bersubsidi berinisial MS (56) warga Kecamatan Kencong karena menjual pupuk melebihi harga eceran tetap (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami menangkap pelaku penyelewengan pupuk saat polisi melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas dan mobil pikap milik MS terlihat mencurigakan, sehingga polisi memeriksa isi pikap yang ditutup dengan rapi itu," kata Kepala Bagian Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto, Selasa.
Saat dibuka, lanjut dia, terlihat tumpukan pupuk urea bersubsidi yang akan dijual kepada petani di Kabupaten Jember dengan harga diatas HET karena sebagian petani di kabupaten setempat kesulitan mendapatkan pupuk urea bersubsidi.
"Polisi langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti sebanyak 20 ton pupuk urea yang siap dijual tersangka kepada petani yang membutuhkan pupuk," tuturnya.
Menurut dia, pelaku mendapatkan pupuk urea bersubsidi tersebut dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lumajang seperti Kecamatan Pasirian dan Senduro dengan harga Rp110 ribu per sak, kemudian dijual kepada petani di Jember dengan harga Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per sak yang berisi masing-masing 50 kilogram.
"Kami masih terus mendalami kasus itu karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang juga terlibat dan bekerjasama dengan MS terkait dengan penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi tersebut," paparnya.
MS dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Tata Niaga Pupuk yang menyebutkan bahwa dengan sengaja dan tanpa hak memperdagangkan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka penjual pupuk diatas HET yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 ribu," katanya.
Sementara MS mengaku membeli pupuk urea bersubsidi di beberapa kios resmi di Kabupaten Lumajang dengan harga Rp110 ribu per sak dan pupuk tersebut dijual kepada para petani yang membutuhkan sebesar Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per sak.
"Niat saya hanya menolong petani yang saat ini kesulitan mendapatkan pupuk urea bersubsidi, sehingga mereka mau membeli pupuk dengan harga diatas HET dan mereka juga tidak keberatan," katanya.
Sebelumnya para petani di Kabupaten Jember mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk urea bersubsidi karena pemerintah mengurangi kuota pupuk di kabupaten setempat.
Kabupaten Jember tahun 2014 mendapat alokasi pupuk urea sebanyak 72.151 ton, padahal penyerapan pupuk urea tahun 2013 di kabupaten setempat mencapai 84.367 ton.(*)