Pemkab Bojonegoro Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Rabu, 30 April 2014 18:39 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun ini sebesar Rp40,358 miliar, yang langsung dikirimkan kepada rekening penerima tunjangan profesi sebanyak 3.985 guru.
"Pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi guru dari Dinas Pendidikan baru kita terima , sehingga pencairan baru bisa dilakukan sekarang," kata Kepala Badan Pengelola dan Kekayaan Daerah (BPKD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoeti, Rabu.
Meski demikian, menurut dia, pencairan tunjangan sertifikasi guru di daerahnya tidak menyalahi ketentuan, sebab Pemerintah memberikan batas terakhir pencairan tunjangan profesi guru akhir April.
"Yang jelas kita terbebas dari sanksi, sebab kalau pencairan tunjangan sertifikasi guru melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka akan memperoleh sanksi," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya menerima uang tunjangan sertifikasi guru dari Pemerintah Pusat sebesar Rp69,8 miliar, 8 April lalu.
"Tapi pencairan uang tunjangan sertifikasi guru tersebut baru bisa dilakukan setelah ada pengajuan dari Dinas Pendidikan," tandasnya.
Ia juga menjebutkan sebanyak 458 guru yang sudah lulus sertifikasi masih belum memperoleh tunjangan sertifikasi, disebabkan SK nya belum turun.
"Tapi kalau waktu-waktu SK tunjangan sertifikasinya turun, maka segera kita cairkan," jelasnya.
Dengan adanya tambahan uang tunjangan profesi guru tahun ini, menurut dia, besarnya uang tunjangan sertifikasi guru yang masih tersisa sebanyak Rp76 miliar.
Sisa uang itu, lanjutnya, dari sisa tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan sebesar Rp56 miliar sejak 2010 lalu dan ditambah sisa tunjangan sertifikasi guru yang baru diterima dari Pemerintah tahun ini sebesar Rp20 miliar.
"Uangnya masih tersimpan di bank. Mengenai bunganya akan menjadi perhitungan tersendiri," ucapnya.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2010 dan 2011, masing-masing Nopember dan Desember, masih menunggu petunjuk Pemerintah.
"Apabila kekurangan tunjangan profesi guru dibayarkan, maka uang yang masih tersisa lebih dari cukup, sebab kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru besarnya sekitar Rp51 miliar," tandasnya. (*)