Disdik Sumenep Evaluasi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi
Kamis, 8 Maret 2012 14:44 WIB
Sumenep - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengevaluasi ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi guna memastikan mereka bekerja secara profesional sebagai tenaga pendidik.
Kepala Bidang Kepengawasan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, M Kadarisman, Kamis, menjelaskan, evaluasi bagi guru penerima tunjangan sertifikasi dilakukan oleh tim khusus.
"Jumlah guru di Sumenep yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 2.892 orang. Kinerja mereka dinilai dan dievaluasi oleh tim khusus per empat bulan sekali," katanya di Sumenep.
Untuk sementara, kinerja para guru penerima tunjangan sertifikasi itu dinilai masih bagus.
"Namun, tidak menutup kemungkinan memang ada yang kinerjanya kurang maksimal. Itu yang kami antisipasi dengan melakukan evaluasi. Kalau nantinya ada dari mereka yang kinerjanya dinilai tidak bagus, predikatnya sebagai penerima tunjangan sertifikasi bisa dicabut," ujarnya.
Selain dievaluasi oleh tim khusus yang dibentuk Disdik Sumenep, kata dia, penilaian kinerja guru penerima tunjangan sertifikasi juga dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.
"Evaluasi yang dilakukan oleh tim dari provinsi biasanya per enam bulan sekali dengan mekanisme acak. Mereka langsung turun ke sejumlah sekolah guna melihat kinerja guru yang menerima tunjangan sertifikasi," paparnya.
Kadarisman juga mengemukakan, hingga sekarang, sebanyak 3.008 guru di Sumenep belum berstatus sebagai penerima tunjangan sertifikasi.
"Kalau ingin menerima tunjangan sertifikasi, mereka harus menjalani uji kompetensi dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Sebanyak 1.070 dari 3.008 guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi itu, telah mengikuti uji kompetensi pada Februari 2012," katanya.
Ia menjelaskan, uji kompetensi merupakan syarat wajib yang harus dilalui guru untuk mengikuti PLPG guna menerima tunjangan sertifikasi.
"Guru harus lulus dulu dari uji kompetensi. Setiap guru diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi hingga tiga kali, kalau pada tahap pertama dan kedua dinyatakan belum lulus," ujarnya. (*)