Pemkab Bojonegoro Akan Tertibkan Bangunan Liar
Jumat, 17 Januari 2014 13:14 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, akan menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di garis sempadan sungai juga saluran irigasi di sejumlah lokasi karena pembangunannya tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami sudah memberikan surat peringatan tiga kali kepada seorang warga yang membangun dua bangunan di garis sempadan sungai di Desa Wedi, Kecamatan Kapas," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Jumat.
Ia menjelaskan pemkab akan membongkar dua bangunan berupa tempat cucian mobil dan rumah di garis sempadan sungai di Desa Wedi itu kalau memang pemiliknya yang bernama Anshori juga warga di desa setempat tidak mengindahkan surat peringatan.
Menurut dia, dua bangunan itu, selain tidak dilengkapi IMB juga lokasinya menempati tanah milik Dinas Pengairan.
"Kami hari ini meminta PLN memutus sambungan listrik di bangunan itu, sebelum melakukan pembongkaran rumah," katanya, menegaskan.
Ia juga menyebutkan ratusan bangunan liar lainnya juga di sejumlah lokasi saluran irigasi di sejumlah desa di Kecamatan Dander, Kapas dan Sumberejo, juga akan ditertibkan, disebabkan pembangunannya melanggar ketentuan.
"Pemiliknya akan kita beri peringatan dulu agar bersedia membongkar bangunan yang pembangunannya menyalahi ketentuan," ujarnya.
Ia memberikan gambaran bangunan yang dibangun di sepanjang saluran irigasi tersebut, antara lain, berupa pagar, pondasi rumah, bahkan ada juga rumah yang dibangun persis di tengah saluran irigasi dengan memanfaatkan tiang pancang.
"Munculnya bangunan liar itu menghambat perjalanan air irigasi, sehingga sering menimbulkan genangan banjir kalau di daerah atasnya terjadi hujan," ujarnya.
Sesuai hasil pendataan, di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Dander, terdapat bangunan liar di 199 lokasi, di Kecamatan Kapas empat lokasi dan di Kecamatan Sumberrejo 10 lokasi.
Ia menambahkan sesuai UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dalam pasal 95 ayat 3 huruf a yang intinya seseorang yang membangun bangunan di lokasi saluran irigasi diancam dengan pidana maksimal tiga tahun penjara ditambah denda maksimal Rp50 juta. (*)