Golkar Bojonegoro Terima SK Pemberhentian Ketua DPRD
Selasa, 14 Januari 2014 21:01 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menerima surat keputusan dari Pemprov Jatim mengenai pemberhentian Ketua DPRD H.M. Thalhah yang meninggal dunia.
"SK (surat keputusan) pemberhentian H.M. Thalhah dari jabatan ketua DPRD sudah saya ambil dari Pemprov Jatim, Senin (13/1)," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Sigit Kusharjanto, Rabu.
Ia menjelaskan akan menyerahkan SK pemberhentian H.M. Thalhah dari jabatan ketua DPRD itu kepada pimpinan DPRD Bojonegoro, Kamis (15/1).
"Sekarang sudah tidak ada alasan lagi bagi pimpinan DPRD untuk tidak menggelar sidang paripurna pengangkatan ketua definitif, sebab persyaratan SK pemberhentian H.M. Thalhah itu sudah ada," katanya, menegaskan.
Sigit juga menegaskan bahwa jabatan ketua DPRD tetap menjadi hak Partai Golkar sebagai pemenang pemilu di Bojonegoro. Selain sesuai keinginan pimpinan DPRD, keberadaan SK pemberhentian H.M. Thalhah dari jabatan ketua DPRD itu merupakan persyaratan untuk dapat digelar sidang paripurna pengangkatan ketua tang baru.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro Agus Misnanto, mengaku sudah mendengar informasi turunnya SK dari Pemprov Jatim mengenai pemberhentian H.M. Thalhah dari jabatan ketua DPRD itu.
Sesuai prosedur, katanya, kalau SK pemberhentian H.M. Thalhah sebagai ketua DPRD sudah diterima, maka akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diagendakan rapat paripurna dengan agenda pengisian jabatan ketua DPRD definitif.
Mengenai materi sidang paripurna, katanya, akan membacakan SK pemberhentian H.M. Thalhah dari jabatan ketua DPRD sekaligus mengumumkan penggantinya yang sudah disiapkan yaitu Sigit Kusharijanto.
"Sesuai hasil sidang paripurna maka DPRD akan mengusulkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo melalui Bupati Bojonegoro Suyoto mengenai pengisian jabatan ketua DPRD itu," tuturnya.
Sesuai tata tertib DPRD, menurut Agus, prosedur pengisian ketua dewan yang disebabkan meninggal dunia harus ada SK pemberhentian dari Gubernur Jatim.
"Prosedur pengisian ketua DPRD yang disebabkan meninggal dunia juga sudah kami konsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Agus. (*)