DPRD Bojonegoro Terima SK Pemberhentian Ketua
Kamis, 16 Januari 2014 17:53 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Bojonegoro, Jatim, menerima surat keputusan (SK) pemberhentian HM Thalhah, sebagai Ketua DPRD yang disebabkan meninggal dunia dari DPD Partai Golkar yang akan diumumkan dalam sidang paripurna DPRD setempat.
"SK pemberhentian HM Thalhah sebagai Ketua DPRD yang ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo sudah kami terima, Rabu (15/1)," kata Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, Kamis.
Bahkan, pimpinan DPRD setempat sudah merekomendasi SK pemberhentian HM Thalhah sebagai Ketua DPRD untuk dibahas 19 Januari.
"Pembahasan SK untuk menentukan jadwal pelaksanaan sidang paripurna DPRD dengan agenda pengumuman nama penggantinya," katanya, menegaskan.
Yang jelas, menurut dia, pelaksanaan sidang paripurna DPRD dengan agenda pengumuman pengganti Ketua DPRD akan dilaksanakan secepatnya.
"Kemungkinan banmus akan membuat jadwal baru sidang paripurna DPRD," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan materi sidang paripurna DPRD nantinya akan membacakan SK pemberhentian H.M. Thalhah sebagai Ketua DPRD yang disebabkan meninggal dunia.
Selain itu, katanya, sidang paripurna juga akan mengumumkan penggantinya sesuai usulan DPD Partai Golkar yaitu Sigit Kusharijanto.
"Berita acara sidang paripurna kita kirimkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo melalui Bupati Bojonegoro Suyoto untuk mendapatkan SK penetapan Sigit Kusharijanto sebagai Ketua DPRD," jelasnya.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Sigit Kusharijanto, sebelumnya, menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan SK pemberhentian HM Thalhah kepada DPRD, sehingga tidak ada alasan lagi DPRD tidak melaksanakan proses pergantian Ketua DPRD.
"Apalagi sesuai keingginan pimpinan DPRD mengenai sidang paripurna DPRD baru bisa digelar kalau sudah ada SK pemberhentian HM Thalhah sebagai Ketua DPRD," ujarnya, menegaskan. (*)