Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan persyaratan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama Siti Yuli Widarti yang menempati nomor urut empat dalam Pemilu 2009 sudah lengkap. "Berkas persyaratan PAW anggota DPRD atas nama Siti Yuli Widarti sudah dikirim ke Gubernur Jatim Soekarwo melalui Bupati Bojonegoro Suyoto sehari lalu," kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bojonegoro Suyuthi, Rabu. Ia menjelaskan pelantikan Siti Yuli Widarti sebagai pengganti HM Thalhah yang meninggal dunia hanya menunggu surat keputusan dari Gubernur Jatim. "Kalau sudah ada SK dari Gubernur maka pelantikan anggota DPRD itu bisa dilaksanakan," katanya. Ia memperkirakan turunnya SK pengangkatan Siti Yuli Widarti sebagai anggota DPRD, tidak akan lama. "Saya yakin segera turun, sebab untuk menerbitkan SK pengangkatan itu, Gubernur diberi batas waktu sepekan," jelasnya. Proses PAW anggota DPRD atas nama Siti Yuli Widarti sempat terhambat karena ada persyaratan yang masih kurang, yaitu surat pemberhentian calon legislatitif Pemilu 2009 dari Partai Golkar, Rudi Harsono. DPD Partai Golkar Bojonegoro sebelumnya hanya memberikan surat keterangan mengenai pemberhentian Rudi Harsono yang menempati nomor urut tiga sebagai caleg dengan alasan indisipliner, namun tanpa disertai SK pemberhentian. "Sesuai ketentuan pengganti HM Thalhah seharusnya caleg nomor urut tiga Rudi Harsono, tapi DPD Partai Golkar mengusulkan Siti Yuli Widarti," ujarnya. Ditanya mengenai proses pengisian Ketua DPRD, Suyuthi mengatakan masih menunggu turunnya SK pemberhentian (alm) HM Thalhah sebagai Ketua DPRD dari Gubernur. Sesuai ketentuan, sidang paripurna pengumuman nama calon Ketua DPRD yang diusulkan DPD Partai Golkar yaitu Sigit Kusharijanto harus menunggu SK pemberhentian Ketua DPRD lama yang berhalangan tetap. (*)
Pelantikan PAW Anggota DPRD Bojonegoro Tunggu Pengesahan
Rabu, 4 Desember 2013 20:11 WIB