Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Kamis (20/3) akan menggelar rapat paripurna untuk memproses pengisian Ketua DPRD, karena dalam dua kali rapat yang digelar sebelumnya selalu tidak kuorum. Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, Senin, mengatakan, jadwal rapat paripurna Banmus DPRD dengan agenda proses pengisian Ketua DPRD tersebut merupakan jadwal yang ditetapkan pimpinan DPRD . Selain itu, katanya, pimpinan DPRD juga menetapkan rapat paripurna Banmus DPRD juga akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Nurhadi dari PKNU yang terjerat kasus hukum dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) dengan pengganti Abdul Majid. "Surat keputusan PAW anggota DPRD dari PKNU atas nama Nurhadi dengan penggantinya Abdul Majid dari Gubernur Jatim Soekarwo sudah turun," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan rapat paripurna Banmus DPRD nantinya akan membacakan surat keputusan (SK) pemberhentian HM Thalhah sebagai Ketua DPRD dari Gubernur Jatim Soekarwo. Menyusul setelah itu, lanjutnya, rapat Banmus DPRD juga akan mengumumkan penggati HM Thalhah yang diusulkan DPD Partai Golkar yaitu Sigit Kusharijanto. "Kami harapkan rapat paripurna Banmus DPRD bisa kuorum, sehingga proses pengisian Ketua DPRD dan PAW anggota DPRD dari PKNU bisa berjalan," tandasnya. Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Bojonegoro Suyuthi, sebelumnya, menyatakan belum bisa memberikan penjelasan kalau dalam rapat paripurna Banmus DPRD yang ketiga juga tidak kuorum. "Kami akan membahas bersama pimpinan DPRD lagi untuk menentukan langkah selanjutnya kalau memang rapat paripurna Banmus DPRD tidak kuorum lagi," tambah Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto. Sukur yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Suyuthi dari Fraksi PAN menyatakan fraksinya bisa menerima usulan DPD Partai Golkar yang mengusulkan Sigit Kusharijanto sebagai pengganti HM Thalhah. "Justru yang tidak mendukung secara penuh pengajuan Sigit Kusharijanto dari Fraksi Partai Golkar sendiri," tukas Sukur. Keterangan yang diperoleh, rapat paripurna Banmus DPRD yang digelar dua kali selalu tidak kuorum (kuorum 13 anggota DPRD), karena setiap kali rapat hanya dihadiri 12 anggota dari 25 anggota Banmus DPRD. (*)
Berita Terkait
DPRD Bojonegoro Jadwalkan Pelantikan Ketua Baru
24 Maret 2014 20:01
Partai Golkar Bojonegoro Pertahankan Sigit Kusharijanto
14 Februari 2014 08:47
DPRD Bojonegoro Gelar Banmus 17 Februari
13 Februari 2014 16:31
Golkar: Proses Pengisian Ketua DPRD Bojonegoro Dihambat
31 Januari 2014 19:00
DPRD Bojonegoro Terima SK Pemberhentian Ketua
16 Januari 2014 17:53
Golkar Bojonegoro Terima SK Pemberhentian Ketua DPRD
14 Januari 2014 21:01
Sejumlah Fraksi DPRD Bojonegoro Desak Penetapan Ketua
7 Januari 2014 19:14
Pelantikan PAW Anggota DPRD Bojonegoro Tunggu Pengesahan
4 Desember 2013 20:11
