Bojonegoro, (Antara Jatim)- Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, mendata alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang pemasangannya melanggar ketentuan untuk direkomendasikan kepada pemkab setempat melalui Bakesbangpol Linmas agar ditertibkan. "Kami masih melakukan pendataan APK yang pemasangannya melanggar kententuan. Sesuai data yang pernah kami kumpulkan ada sekitar 1.250 APK yang pemasangannya melanggar kententuan," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Rabu. Ia menjelaskan pendataan yang dilakukan tersebut menyangkut APK yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. "Satpol PP sudah pernah melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan, tapi kemungkinan jumlah APK yang pemasanggannya melanggar ketentuan terus bertambah," jelasnya. Ia mencontohkan pihaknya menggagalkan pemasangan dua truk APK di sejumlah desa di Kecamatan Kedungadem ketika ada acara panen raya bawang merah yang dihadiri berbagai pihak di daerah setempat beberapa waktu lalu. "APK yang sudah terlanjur terpasang oleh petugas panwaslu kecamatan dibalik sebab kami tidak memiliki kewenangan menurunkan APK yang melanggar," jelasnya. Ditanya sanksi bagi pemasang APK yang melanggar, menurut dia, hanya berupa sanksi administrasi yaitu rekomendasi yang disampaikan kepada KPU agar APK yang melanggar diturunkan. "Parpol atau caleg yang memasang APK melanggar ketentuan sanksinya hanya administrasi, ya APK nya diturunkan saja," ujarnya. Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Dian Widodo menambahkan pihaknya segera mengirimkan data jumlah APK yang melanggar kententuan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas kalau pendataan sudah selesai. Sesuai kesepakatan dengan pemkab, katanya, prosedure penertiban APK yang melanggar ketentuan disampaikan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas yang selanjutnya penertiban APK yang melanggar akan dilakukan Satpol PP. "Jajaran panwaslu kabupaten, kecamatan, dan desa hanya sebagai pendamping dalam penertiban APK," ujarna. (*)
Panwaslu Bojonegoro Data Atribut Kampanye Langgar Ketentuan
Rabu, 8 Januari 2014 20:05 WIB